KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR (Foto: Google)

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR (Foto: Google)

KLIKINAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan awal pekan ini.

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid usai pemeriksaan intensif selama dua hari. Dalam OTT yang di gelar pada Senin, 3 November 2025, tim KPK mengamankan beberapa pejabat Dinas PUPR Riau beserta barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Dari hasil penyelidikan di temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Setelah bukti di nilai cukup, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11).

Tiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya di duga terlibat dalam praktik pengutipan dana dari pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Dinas PUPR.

Baca Juga :  Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR Riau untuk tahun 2025. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar, atau naik sekitar Rp106 miliar. Dari tambahan tersebut, para tersangka di duga meminta imbalan sebesar 5 persen,  sekitar Rp7 miliar  dengan ancaman mutasi atau pencopotan bagi yang menolak.

“Praktik ini di kenal di internal Dinas sebagai ‘jatah preman’ atau japrem,” kata Johanis Tanak. Ia menegaskan, tindakan seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam operasi senyap itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari setoran untuk kepala daerah yang telah di lakukan berulang kali.

Penyidik kini tengah mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tim masih menelusuri sumber dan distribusi uang tersebut untuk memastikan siapa saja yang menerima manfaat dari praktik ini,” tambah Tanak.

Baca Juga :  Semua Dapur MBG Wajib Bersertifikat Halal, BPJPH Tegaskan Aturan Baru

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya di jerat Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar menjauhi praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi. KPK menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik di sektor infrastruktur.(*)

Berita Terkait

Awal Puasa Ditetapkan 19 Februari 2026, Pemerintah Resmi Umumkan Hasil Sidang Isbat
BKN Resmi Terapkan ASN Digital 2026, Ini Cara Aktivasi dan Reset Password
BKN Tegaskan Kontrak PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran
Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi Guru PPPK, Guru Swasta Punya Peluang Besar Jadi ASN
PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus? Ini Penjelasan Revisi UU ASN 2026
Mutasi ASN Nasional Wajib Berlaku 2026, Pemerataan SDM Jadi Fokus Utama Reformasi
Natanael Wiraatmaja, Siswa SD Bandung Raih 18 Medali dan Diundang NASA
Wamen PPPA Ingatkan Bahaya Rentenir dan Koperasi Bermasalah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:12 WIB

Awal Puasa Ditetapkan 19 Februari 2026, Pemerintah Resmi Umumkan Hasil Sidang Isbat

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:00 WIB

BKN Resmi Terapkan ASN Digital 2026, Ini Cara Aktivasi dan Reset Password

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:00 WIB

BKN Tegaskan Kontrak PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran

Senin, 16 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi Guru PPPK, Guru Swasta Punya Peluang Besar Jadi ASN

Senin, 16 Februari 2026 - 10:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus? Ini Penjelasan Revisi UU ASN 2026

Berita Terbaru