KLIKINAJA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan membatasi akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini di tujukan untuk menekan berbagai ancaman yang kian sering di alami anak-anak ketika berselancar di internet, mulai dari paparan konten tidak layak hingga kecanduan penggunaan gawai.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang di kenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa keputusan tersebut di ambil setelah pemerintah melihat semakin besarnya ancaman yang mengintai anak-anak di dunia maya.
Menurutnya, berbagai risiko seperti konten pornografi, perundungan di internet, penipuan digital, hingga kecanduan media sosial telah menjadi persoalan serius yang tidak bisa lagi di abaikan.
“Kami melihat ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata. Mulai dari konten pornografi, cyberbullying, penipuan online hingga kecanduan digital. Negara harus hadir agar orang tua tidak sendirian menghadapi kekuatan algoritma dari platform digital,” ujar Meutya, beberapa hari yang lalu.
Di terapkan Bertahap Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah merencanakan implementasi kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, sejumlah platform digital yang di anggap memiliki risiko tinggi di wajibkan menyesuaikan sistem mereka agar membatasi akses pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun.
Platform yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menyebut akun milik pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun di platform-platform tersebut akan di nonaktifkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik menjalankan ketentuan yang di tetapkan.
“Akun anak yang usianya belum mencapai 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai di nonaktifkan. Prosesnya di lakukan bertahap sampai seluruh platform memenuhi kewajiban yang di atur pemerintah,” jelas Meutya.
Pemerintah Akui Akan Ada Penolakan Awal
Pemerintah juga menyadari kebijakan ini kemungkinan memunculkan reaksi dari masyarakat, khususnya dari anak-anak yang sudah terbiasa menggunakan media sosial setiap hari.
Menurut Meutya, masa awal penerapan aturan bisa saja di warnai keluhan dari anak-anak maupun kebingungan dari orang tua yang harus menjelaskan pembatasan tersebut kepada putra-putri mereka.
“Bisa saja anak-anak mengeluh dan orang tua merasa kesulitan menjelaskan aturan baru ini. Namun pemerintah yakin langkah ini di perlukan karena situasi yang kita hadapi sudah masuk kategori darurat digital,” tegasnya.
Sejumlah negara sebelumnya juga mulai menerapkan regulasi serupa untuk membatasi akses anak terhadap platform digital. Regulasi tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, termasuk meningkatnya kasus kecemasan, gangguan tidur, hingga penurunan kemampuan konsentrasi.
Indonesia menjadi salah satu negara pertama di kawasan Asia yang mulai menerapkan kebijakan penundaan akses digital berdasarkan usia secara lebih tegas melalui regulasi pemerintah.
Menjaga Masa Depan Anak di Era Digital
Pemerintah menilai pembatasan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Dunia internet memang menawarkan banyak manfaat, namun tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak rentan terpapar konten yang belum sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.
Langkah ini juga di harapkan memperkuat peran keluarga dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Orang tua tetap menjadi garda terdepan dalam mengawasi aktivitas digital anak, sementara pemerintah menyiapkan regulasi sebagai lapisan perlindungan tambahan.
“Kita ingin teknologi hadir untuk memanusiakan anak-anak Indonesia, bukan justru merampas masa kecil mereka,” pungkas Meutya.(Tim)









