Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Agenda persidangan kasus dugaan malpraktik dalam tindakan khitan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. Dalam sidang yang digelar Senin (17/11/2025), terdakwa Yogi Nofranika—seorang perawat—menghadapi pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Fahreza, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dipanggil berasal dari unsur tenaga kesehatan serta lembaga yang berkaitan dengan perizinan praktik medis. Keterangan mereka dianggap penting untuk menelusuri dugaan kelalaian dan legalitas praktik khitan yang memicu perkara ini.

Keterangan Dokter: Nama Dicatut dalam Plang Praktik

Salah satu keterangan yang mencuri perhatian berasal dari dr. Sudrajat. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bekerja bersama Yogi, bahkan telah meminta agar namanya dihapus dari plang praktik yang sebelumnya mencantumkan keduanya. Pengakuan dr. Sudrajat dinilai membuka kemungkinan adanya pencatutan nama.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh M. Haris, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Menurutnya, keterangan dr. Sudrajat akan menjadi bagian penting yang akan didalami dalam rangkaian sidang berikutnya.

PPNI Tegaskan Aturan Khitan oleh Perawat

Saksi berikutnya, Roni, Ketua PPNI Kabupaten Kerinci, memaparkan batasan kewenangan perawat dalam tindakan medis. Ia menegaskan bahwa sirkumsisi hanya boleh dilakukan bila perawat mendapatkan delegasi atau supervisi dari seorang dokter.

Baca Juga :  Eksplor Budaya Lokal di Toraja: Adat Unik dan Wisata Alam

Roni juga mengungkapkan bahwa PPNI ikut mendampingi proses pengobatan lanjutan korban, Baim, di RSUD M. Jamil, Sumatra Barat. Pendampingan dilakukan untuk memastikan korban menerima perawatan optimal setelah insiden yang berujung pelaporan ini.

Dinas Kesehatan dan DPMPTSP: Tidak Ada Izin Praktik untuk Terdakwa

Persidangan juga menghadirkan saksi dari unsur pemerintah daerah. Efdinur, perwakilan Dinas Kesehatan Kerinci, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin praktik mandiri kepada Yogi.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Yelmi, staf verifikasi di DPMPTSP Kerinci. Ia menyatakan bahwa tidak ada data izin praktik atas nama Yogi di sistem perizinan resmi yang mereka kelola. Dokumen Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang ditunjukkan di persidangan pun dipastikan tidak terdaftar dalam basis data perizinan daerah.

Keterangan dua instansi ini membuka dugaan baru terkait legalitas dokumen yang digunakan terdakwa dalam menjalankan praktik medis tersebut.

Jaksa: Seluruh Keterangan Masih Didalami

Kejaksaan menyebut seluruh pernyataan saksi masih akan dianalisis secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Semua keterangan akan kami pertimbangkan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar M. Haris.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Lantik Delapan Pejabat Baru, Satu Eks Pejabat Sungaipenuh Masuk Struktur

Ada Kesepakatan Awal Sebelum Kasus Bergulir ke Ranah Hukum

Di tengah proses persidangan, terungkap informasi bahwa sebelum kasus ini dilaporkan, kedua pihak sebenarnya sempat menyusun kesepakatan damai secara tertulis. Dalam perjanjian tersebut, Yogi menyatakan kesediaannya menanggung pemulihan Baim, sementara keluarga korban sepakat untuk tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan mulus. Komunikasi antara kedua pihak terhenti setelah Yogi dikabarkan jatuh sakit dan menjalani perawatan di Padang. Situasi itu membuat proses mediasi sempat mandek dan akhirnya kasus berlanjut ke proses pidana.

Kuasa Hukum Terdakwa: Upaya Damai Tetap Dibuka

Kuasa hukum Yogi, Viktorianus Gulo, mengatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian damai demi masa depan korban.

“Keluarga tetap mengedepankan perdamaian karena masa depan Baim masih panjang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak Yogi tetap membuka ruang mediasi dan siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban apabila kesepakatan tercapai. Pemulihan kondisi Baim disebut menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara ini.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan lanjutan sambil menunggu analisis keterangan saksi oleh jaksa. Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penggunaan SIPP palsu serta masalah kewenangan medis dalam tindakan khitan.(Dea)

Berita Terkait

Tunggakan Naik Jadi Rp 3,5 Miliar, Perumda Tirta Sakti Desak Pelanggan Segera Bayar
Dampak Kerusakan Lingkungan: Kerinci dan Sungaipenuh Harus Belajar dari Tragedi Banjir Sumatera
BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM
Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan
Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci – Merangin, Dua Korban Hilang Dicari SAR
Irigasi Rusak Imbas Proyek Jalan Bandara, Warga Empat Desa Tanco Cari Kepastian Kapan Perbaikan
H. Anto Terpilih Pimpin FORKI Kerinci, KONI Dorong Pembinaan Atlet

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:00 WIB

Tunggakan Naik Jadi Rp 3,5 Miliar, Perumda Tirta Sakti Desak Pelanggan Segera Bayar

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:00 WIB

Dampak Kerusakan Lingkungan: Kerinci dan Sungaipenuh Harus Belajar dari Tragedi Banjir Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 18:00 WIB

BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 13:00 WIB

Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan

Berita Terbaru

Finansial

Empat Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis 102 Ribu

Rabu, 10 Des 2025 - 08:30 WIB

Foto : Ilustrasi Makanan Pemicu Ginjal

Kesehatan

Daftar Makanan Pemicu Batu Ginjal yang Perlu Diwaspadai

Rabu, 10 Des 2025 - 07:00 WIB