KLIKINAJA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Fakrulloh menegaskan bahwa pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh di lakukan sekadar memenuhi posisi kosong. Setiap jabatan harus di tempatkan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus mendukung visi pembangunan daerah dan agenda nasional.
Hal tersebut di sampaikan Zudan saat memimpin ekspose persiapan penerapan manajemen talenta yang di ikuti Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Halmahera Timur di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (3/3/2026) kemarin.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia di birokrasi harus memiliki arah yang jelas. Penempatan pejabat di daerah harus mampu mendorong realisasi visi-misi kepala daerah sekaligus mendukung program strategis pemerintah pusat.
“Manajemen talenta di bangun untuk memastikan setiap daerah memiliki pejabat yang tepat dalam menjalankan program pembangunan. Dengan begitu, visi kepala daerah dapat berjalan sejalan dengan agenda nasional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis yang di rilis Rabu (4/3/2026).
Ia menilai manajemen talenta menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas birokrasi. Melalui sistem ini, pemerintah dapat mengidentifikasi pegawai yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan potensi untuk menempati jabatan strategis.
“Tujuannya jelas, memilih sumber daya manusia terbaik di kabupaten dan kota agar mampu mendorong pencapaian visi pembangunan daerah,” katanya.
Pejabat Di pilih Berdasarkan Kompetensi dan Rekam Jejak
Zudan mencontohkan, setiap daerah memiliki prioritas pembangunan yang berbeda. Karena itu, pengisian jabatan harus menyesuaikan kebutuhan tersebut.
Jika suatu daerah ingin memperkuat identitas sebagai wilayah religius, maka pemerintah daerah perlu memilih pejabat yang memiliki pemahaman dan kemampuan mendukung program tersebut. Begitu juga ketika daerah ingin meningkatkan pelayanan kesehatan, maka pejabat di sektor kesehatan harus memiliki kompetensi yang kuat.
Penempatan itu tidak hanya berlaku pada tingkat kepala dinas, tetapi juga pimpinan unit kerja seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Ketika memilih calon pejabat, kita harus melihat potensi, kompetensi, dan rekam jejaknya. Faktor kemauan, kemampuan, dan pengalaman kerja menjadi penentu keberhasilan seseorang dalam menjalankan tugas,” jelas Zudan.
Ia menambahkan, sistem ini di harapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih profesional serta mengurangi praktik penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi pegawai.
Sistem Manajemen Talenta ASN Wajib Di gunakan 2026
Upaya penguatan manajemen talenta ASN sebenarnya sudah mulai di dorong sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengelola potensi ASN secara lebih terstruktur. Sistem ini di rancang untuk memastikan proses promosi, mutasi, hingga pengembangan karier pegawai di lakukan secara objektif dan berbasis data.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah di wajibkan menggunakan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta ASN yang di kembangkan oleh BKN.
“Melalui sistem ini, pengelolaan talenta ASN dapat di lakukan secara terintegrasi sehingga penempatan jabatan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” kata Zudan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas aparatur negara. Dengan manajemen talenta yang baik, di harapkan ASN mampu menjadi motor penggerak pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Penguatan sistem ini di nilai penting untuk mendukung target pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih maju. Pemerintah berharap birokrasi di pusat maupun daerah dapat di isi oleh pegawai yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan.(Tim)









