Mantan Anggota DPRD Suliyanti Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Perkara Suap RAPBD Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINANJA, JAMBI – Sidang lanjutan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti, dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa menilai Suliyanti ikut menerima uang yang diberikan untuk memastikan proses pengesahan RAPBD berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu. Kasus ini juga menyeret nama mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa.

Jaksa Sebut Suliyanti Terlibat Penerimaan Fee

Dalam uraian tuntutan, jaksa menjelaskan bahwa Suliyanti tidak berdiri sendiri. Ia disebut turut serta bersama sejumlah anggota DPRD lainnya menerima uang dari Zumi Zola sebagai bagian dari kesepakatan untuk meloloskan RAPBD 2017.

Jaksa menyampaikan bahwa aliran dana tersebut sudah diuraikan dalam berkas perkara. Seluruh penerimaan dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh anggota legislatif.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bersama pihak lain “menerima sejumlah uang dari Zumi Zola sebagai fee pengesahan RAPBD.”

Baca Juga :  10 Kandidat Lolos UKK Direksi Tirta Mayang Jambi, Seleksi Masuk Tahap Akhir

Respons Suliyanti dan Dukungan dari Keluarga

Selama pembacaan tuntutan, Suliyanti terlihat beberapa kali menundukkan kepala. Istri mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir (Cik Bur) itu hadir didampingi keluarga inti yang memberikan dukungan moral.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah faktor yang dianggap meringankan. Suliyanti dinilai kooperatif, mengakui bagian perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterima. Ia juga tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, jaksa menilai tindakan tersebut tetap bertentangan dengan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan dianggap merusak kepercayaan publik terhadap proses legislasi.

Hak Politik Dicabut Selama Lima Tahun

Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Artinya, setelah menjalani masa hukuman, Suliyanti tidak bisa dipilih untuk jabatan politik dalam kurun waktu tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa tidak ada tuntutan uang pengganti karena nominal yang diterima Suliyanti telah dikembalikan sepenuhnya kepada negara pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  Memasuki Akhir Tahun Serapan APBD Jambi 2025 Baru 80 Persen

Pledoi Akan Dibacakan di Sidang Berikutnya

Usai mendengar tuntutan, Suliyanti menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis atau pledoi pada agenda sidang mendatang.

“Izin yang mulia, kami akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya,” ucap Suliyanti di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukumnya, Azhari, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan tuntutan jaksa, namun seluruh tanggapan serta pembelaan akan dipaparkan secara lengkap dalam dokumen pleidoi tersebut.

Pengadilan telah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada 2 Desember 2025. Sidang tersebut akan menjadi penentu arah putusan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.

Perkara suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan banyak pihak dalam struktur pemerintahan daerah. Tuntutan terhadap Suliyanti menambah panjang deretan pejabat yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Publik kini menantikan pembelaan yang akan disampaikan terdakwa dan putusan majelis hakim dalam beberapa pekan ke depan.(Tim)

 

Berita Terkait

Patroli Besar Jambi Luar Kota Amankan Sejumlah Remaja dan Sajam
Harga TBS Sawit Jambi Naik Awal Desember 2025, Ini Besarannya
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jambi, Warga Diminta Waspada
Jambi Kebut Pemasangan 13 Ribu Jargas Rumah Tangga Tahun 2025
Jambi Perkuat Pengembangan Geopark Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan
Debit Sungai Batanghari Masuk Siaga 1, Warga Diminta Waspada
10 Kandidat Lolos UKK Direksi Tirta Mayang Jambi, Seleksi Masuk Tahap Akhir
Mantan Dirut dan Pejabat BNI Dituntut Berbeda Dalam Kasus Korupsi PT PAL

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 19:00 WIB

Patroli Besar Jambi Luar Kota Amankan Sejumlah Remaja dan Sajam

Senin, 8 Desember 2025 - 14:00 WIB

Harga TBS Sawit Jambi Naik Awal Desember 2025, Ini Besarannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:00 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jambi, Warga Diminta Waspada

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:00 WIB

Jambi Kebut Pemasangan 13 Ribu Jargas Rumah Tangga Tahun 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:00 WIB

Jambi Perkuat Pengembangan Geopark Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Bolu 4 Telur Marmer Lembut

Kuliner

Resep Bolu 4 Telur Marmer Lembut, Anti Gagal untuk Pemula

Selasa, 9 Des 2025 - 08:00 WIB

Telur rebus.

Kesehatan

Manfaat Protein Telur Rebus untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 9 Des 2025 - 07:00 WIB