MKD DPR RI Nonaktifkan Tiga Anggota karena Langgar Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat.

Dalam rapat permusyawaratan yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota MKD, lembaga penegak etik di parlemen itu menetapkan hukuman nonaktif terhadap tiga anggota DPR dengan durasi berbeda. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal dibacakan. “Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat. Selama masa penonaktifan, para teradu tidak berhak atas hak keuangan mereka,” ujar Adang di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  1 November Ditetapkan Sebagai Hari Wellness Indonesia, Ajak Generasi Muda Hidup Sehat

Menurut Adang, keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR. “Prosesnya sudah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan klarifikasi dari masing-masing pihak,” tambahnya.

Selain tiga nama yang dijatuhi sanksi, MKD juga menyatakan dua anggota lainnya, yaitu Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya otomatis kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR setelah pembacaan putusan.

“Teradu III, Surya Utama, dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan statusnya sebagai anggota DPR aktif,” jelas Adang.

Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan ke MKD karena aksinya berjoget seusai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada Agustus 2025 yang sempat menuai kritik publik. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut setelah proses klarifikasi, dan hasil pemeriksaan MKD menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik dalam tindakan tersebut.

Baca Juga :  Yuk, Berwisata! Ini Alasan Kenapa Liburan Penting untuk Hidup yang Lebih Seimbang

Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan figur publik sekaligus wakil rakyat. Banyak pihak menilai tindakan para anggota DPR tersebut kurang mencerminkan sensitivitas terhadap situasi masyarakat.

Dengan dijatuhkannya sanksi terhadap tiga anggota DPR tersebut, MKD berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota parlemen untuk lebih menjaga sikap, ucapan, dan perilaku di ruang publik.

“Setiap anggota DPR wajib menjaga martabat lembaga dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” tegas Adang menutup pernyataannya.(Tim)

Berita Terkait

Banjir Bandang Terjang Sumatera, Ahli UGM Beberkan Penyebab Utama
Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:00 WIB

Banjir Bandang Terjang Sumatera, Ahli UGM Beberkan Penyebab Utama

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Berita Terbaru

Finansial

Empat Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis 102 Ribu

Rabu, 10 Des 2025 - 08:30 WIB

Foto : Ilustrasi Makanan Pemicu Ginjal

Kesehatan

Daftar Makanan Pemicu Batu Ginjal yang Perlu Diwaspadai

Rabu, 10 Des 2025 - 07:00 WIB

Ilustrasi Perut Buncit.

Kesehatan

Makanan dan Minuman yang Memicu Perut Buncit, Ini Daftarnya

Rabu, 10 Des 2025 - 06:00 WIB