Dua Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Polda Jambi mengambil langkah tegas terhadap dua personelnya yang terjerat kasus asusila. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang di gelar pada Jumat, 6 Februari 2026, Bripda SP dan Bripda NI di nyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar nilai-nilai dasar kepolisian.

Proses sidang etik tersebut di lakukan dengan pemeriksaan mendalam terhadap kronologi kejadian, penggalian fakta, serta pendengaran keterangan dari seluruh pihak terkait. Majelis KKEP menilai tindakan kedua anggota tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri di mata publik.

Atas pertimbangan itu, keduanya di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski telah di putus bersalah, Bripda SP dan Bripda NI menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis. Sidang banding di jadwalkan akan di laksanakan kembali dalam kurun waktu sekitar 82 hari ke depan.

Baca Juga :  Ancaman TB–HIV di Jambi Menguat, Pemprov Desak Evaluasi Program PPM

Langkah banding tersebut merupakan hak setiap terduga pelanggar etik, namun tidak menghentikan proses hukum lain yang berjalan secara paralel.

Polda Jambi Pastikan Proses Pidana Terus Berjalan

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menyeret dua personel aktif tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.

Kabid Humas menegaskan bahwa hasil sidang KKEP menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku.

“Putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perilaku tercela dan di jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara tidak berhenti pada aspek etik semata. Proses pidana tetap berjalan dan kini di tangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 5 Januari 2026 Diburu, 25 Hadiah Gratis Menanti

“Kami memastikan seluruh proses di lakukan secara transparan dan akuntabel. Penyidikan masih terus berlanjut, dan perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Erlan Munaji.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen internal Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas, terutama di tengah tuntutan publik terhadap aparat penegak hukum yang bersih dan profesional.

Penjatuhan sanksi PTDH di pandang sebagai bentuk koreksi internal sekaligus pesan tegas bahwa pelanggaran etik, terlebih yang menyangkut kejahatan moral, tidak akan di toleransi.

Di sisi lain, keterbukaan informasi yang di sampaikan Polda Jambi menjadi bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat. Transparansi proses hukum di nilai penting agar publik dapat memantau jalannya penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.(Tim)

Berita Terkait

OPBM Resmi Diterapkan di Kota Jambi, Kecamatan Pelayangan Tutup Total TPS Liar
Sambut HPN 2026, Polda Jambi Tegaskan Media Mitra Strategis Polri
Kasus DBD di Kerinci Naik, Lingkungan dan Mobilitas Disorot
Polisi Perketat Pengawasan BBM, PETI di TNKS Disorot
PRC Satpol PP Batang Hari Intensif Awasi Geng Motor Jelang Ramadan
Gotong Royong Akbar Sungai Penuh, Wali Kota Ajak Warga Jaga Tradisi
Cuaca Ekstrem Dorong Risiko DBD, Kota Jambi Tingkatkan Kewaspadaan
Rutan Sungai Penuh Overkapasitas, Dihuni 218 Warga Binaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:00 WIB

OPBM Resmi Diterapkan di Kota Jambi, Kecamatan Pelayangan Tutup Total TPS Liar

Senin, 9 Februari 2026 - 07:13 WIB

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Tegaskan Media Mitra Strategis Polri

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:00 WIB

Kasus DBD di Kerinci Naik, Lingkungan dan Mobilitas Disorot

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:08 WIB

Polisi Perketat Pengawasan BBM, PETI di TNKS Disorot

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:00 WIB

PRC Satpol PP Batang Hari Intensif Awasi Geng Motor Jelang Ramadan

Berita Terbaru