KLIKINAJA – Praktik pengoplosan gas bersubsidi kembali terungkap di wilayah Jambi. Aparat kepolisian membongkar aktivitas ilegal yang di lakukan tiga warga Desa Kilangan, yang selama ini memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk di perjual belikan secara tidak sah.
Penggerebekan di lakukan di sebuah gudang tersembunyi di kawasan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Di lokasi itu, polisi memergoki para pelaku tengah menjalankan aksinya dengan peralatan sederhana namun sistematis.
Kapolres Batanghari, Arya Tesa Brahmana, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AS berusia 19 tahun, AM 22 tahun, serta PM 45 tahun.
“Mereka sengaja mengumpulkan gas subsidi dalam jumlah besar sebelum di pindahkan ke tabung non subsidi demi meraih keuntungan,” ujar Kapolres Batanghari, Arya Tesa Brahmana.
Gudang Rahasia Jadi Pusat Oplosan
Penyelidikan polisi menemukan gudang tersebut telah lama di jadikan tempat pemindahan gas. Prosesnya di lakukan manual menggunakan alat suntik khusus yang di sambungkan ke tabung LPG. Setelah penuh, tabung 12 kilogram itu kemudian di pasarkan seolah-olah sebagai gas resmi.
Dari lokasi, aparat menyita satu unit mobil pick up yang di gunakan untuk distribusi, 230 tabung gas 3 kilogram, serta 60 tabung gas 12 kilogram yang sudah terisi.
Tak hanya itu, di temukan pula timbangan, kompor gas, plastik pengaman LPG, puluhan segel tabung berwarna kuning dan ungu, jerigen, hingga satu drum besar yang diduga di pakai sebagai penampung sementara.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, para pelaku bisa meraup sekitar Rp400 ribu setiap kali melakukan pengiriman gas oplosan.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Tabung hasil oplosan berpotensi bocor karena tidak melalui standar keamanan resmi, meningkatkan risiko kebakaran hingga ledakan.
Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pihak kepolisian meyakini aksi ini bukan di lakukan secara tunggal. Penelusuran terus di kembangkan untuk membongkar pemasok gas subsidi dan jaringan distribusi yang membantu peredaran tabung oplosan di pasaran.
Masyarakat juga di minta lebih peka terhadap perbedaan harga gas yang tidak wajar serta ciri fisik tabung yang mencurigakan, seperti segel rusak atau bau gas menyengat.
Laporan warga di nilai menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan distribusi energi bersubsidi yang kerap menyasar daerah-daerah padat penduduk.(Tim)









