Otoritas Bandara Madinah Amankan 100 Slop Rokok dari Koper Jemaah Haji Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koper jemaah yang membawa rokok dan disita otoritas Bandara Madinah. (Foto: MCH 2025)

Koper jemaah yang membawa rokok dan disita otoritas Bandara Madinah. (Foto: MCH 2025)

Klikinaja, Madinah – Petugas keamanan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, kembali mengamankan sembilan koper milik jemaah haji asal Indonesia yang kedapatan membawa rokok melebihi batas ketentuan yang sudah di tetapkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 100 slop rokok di dalam koper tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah, yang menyebut bahwa temuan tersebut merupakan yang terbesar selama pelaksanaan haji tahun ini.

“Ini bukan kejadian pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Madinah. Tapi dari sisi jumlah, temuan kali ini yang paling banyak,” jelas Abdillah pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :  Harga Emas Dunia Naik Lagi! Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta per Gram

Meski begitu, ia memastikan bahwa koper milik jemaah tidak disita. “Alhamdulillah, koper tetap bisa dibawa. Yang disita hanya rokoknya saja. Ini hasil negosiasi antara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara dengan pihak otoritas bandara Madinah,” tambahnya.

Rokok yang di amankan tersebut berasal dari jemaah kloter JKG 33, yang membawa jauh melebihi batas maksimal yang diizinkan, yaitu 2 slop atau setara dengan 200 batang rokok per orang.

PPIH kembali mengingatkan seluruh jemaah agar mematuhi aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi. “Jika melebihi ketentuan, bukan hanya menyulitkan diri sendiri, tetapi juga merepotkan petugas,” tegas Abdillah.

Baca Juga :  Keracunan MBG Muaro Jambi, 147 Korban Tercatat Enam Siswa Masih Dirawat

Ia juga menekankan bahwa sanksi berupa denda bisa saja dikenakan. “Tahun lalu, ada jemaah yang membawa lima slop rokok dan dikenakan denda 200 riyal atau sekitar Rp883.000. Jadi kami imbau agar lebih bijak dan tidak membawa barang melebihi batas yang diizinkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Abdillah juga meminta jemaah yang tidak merokok agar tidak menerima titipan rokok dari pihak lain. “Jangan sampai karena kasihan, justru terkena masalah,” tutupnya. (***)

Berita Terkait

BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Terasa Lebih Panas Saat Pancaroba
Bolehkah Kurma Dicuci Sebelum Dimakan? Ini Cara Membersihkannya dengan Benar
Fitur Keamanan Baru Meta di WhatsApp, Facebook, dan Messenger Tangkal Penipuan
7 Ciri Kepribadian yang Sering Dimiliki Orang Sukses
BPJS Kesehatan Aktif Berapa Hari Setelah Daftar? Ini Penjelasan Resminya
Google Bisa Rekam Aktivitas Pengguna 24 Jam, Begini Cara Kerjanya
Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS Gratis (PBI) 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya
6 Cara Cek KIS Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:00 WIB

BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Terasa Lebih Panas Saat Pancaroba

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:00 WIB

Bolehkah Kurma Dicuci Sebelum Dimakan? Ini Cara Membersihkannya dengan Benar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Fitur Keamanan Baru Meta di WhatsApp, Facebook, dan Messenger Tangkal Penipuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:35 WIB

7 Ciri Kepribadian yang Sering Dimiliki Orang Sukses

Senin, 9 Maret 2026 - 20:17 WIB

BPJS Kesehatan Aktif Berapa Hari Setelah Daftar? Ini Penjelasan Resminya

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Batasi Anggaran K/L, APBN Dijaga Ketat

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:00 WIB

Olahraga

PSG Hajar Nice 4-0, Kembali Puncaki Klasemen Ligue 1

Minggu, 22 Mar 2026 - 16:00 WIB