Otoritas Bandara Madinah Amankan 100 Slop Rokok dari Koper Jemaah Haji Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koper jemaah yang membawa rokok dan disita otoritas Bandara Madinah. (Foto: MCH 2025)

Koper jemaah yang membawa rokok dan disita otoritas Bandara Madinah. (Foto: MCH 2025)

Klikinaja, Madinah – Petugas keamanan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, kembali mengamankan sembilan koper milik jemaah haji asal Indonesia yang kedapatan membawa rokok melebihi batas ketentuan yang sudah di tetapkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 100 slop rokok di dalam koper tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah, yang menyebut bahwa temuan tersebut merupakan yang terbesar selama pelaksanaan haji tahun ini.

“Ini bukan kejadian pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Madinah. Tapi dari sisi jumlah, temuan kali ini yang paling banyak,” jelas Abdillah pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :  Marco Bezzecchi Menangi Sprint MotoGP Mandalika 2025 Usai Duel Sengit

Meski begitu, ia memastikan bahwa koper milik jemaah tidak disita. “Alhamdulillah, koper tetap bisa dibawa. Yang disita hanya rokoknya saja. Ini hasil negosiasi antara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara dengan pihak otoritas bandara Madinah,” tambahnya.

Rokok yang di amankan tersebut berasal dari jemaah kloter JKG 33, yang membawa jauh melebihi batas maksimal yang diizinkan, yaitu 2 slop atau setara dengan 200 batang rokok per orang.

PPIH kembali mengingatkan seluruh jemaah agar mematuhi aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi. “Jika melebihi ketentuan, bukan hanya menyulitkan diri sendiri, tetapi juga merepotkan petugas,” tegas Abdillah.

Baca Juga :  Langit Suram Sepekan ke Depan? BMKG Prediksi Awan Tebal dan Hujan

Ia juga menekankan bahwa sanksi berupa denda bisa saja dikenakan. “Tahun lalu, ada jemaah yang membawa lima slop rokok dan dikenakan denda 200 riyal atau sekitar Rp883.000. Jadi kami imbau agar lebih bijak dan tidak membawa barang melebihi batas yang diizinkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Abdillah juga meminta jemaah yang tidak merokok agar tidak menerima titipan rokok dari pihak lain. “Jangan sampai karena kasihan, justru terkena masalah,” tutupnya. (***)

Berita Terkait

BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Kisah Kejar Jambret Berakhir Lega
Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Online, Ini Panduan Lengkapnya
Kejagung Amankan Dua Kajari, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Detik-Detik Konvoi Wali Kota Filipina Dihantam RPG, Jalanan Berubah Medan Tempur
Sejak 2010 hingga 2026, Jejak Waktu Danau-Danau di Indonesia yang Pernah Surut
Langit Suram Sepekan ke Depan? BMKG Prediksi Awan Tebal dan Hujan
Update Nomor WhatsApp Pengaduan IndiHome 2026, Ini Jalurnya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:00 WIB

BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya

Minggu, 1 Februari 2026 - 01:00 WIB

Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Kisah Kejar Jambret Berakhir Lega

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:00 WIB

Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Online, Ini Panduan Lengkapnya

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Amankan Dua Kajari, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat

Senin, 26 Januari 2026 - 22:00 WIB

Detik-Detik Konvoi Wali Kota Filipina Dihantam RPG, Jalanan Berubah Medan Tempur

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:00 WIB