KLIKINAJA – Warga yang tinggal di kawasan zona merah Pertamina EP Jambi tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun sertifikat kepemilikan lahan mereka saat ini di bekukan. Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa status pemblokiran sertifikat tidak serta-merta menghentikan kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. Ardi, menjelaskan bahwa selama objek pajak masih tercatat secara resmi dalam administrasi daerah, maka Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tetap di terbitkan. Menurutnya, pembekuan sertifikat tidak menghapus data objek pajak yang sudah terdaftar.
“Secara administrasi, objek pajak tersebut masih aktif. Karena itu, SPPT PBB tetap kami keluarkan,” ujar Ardi belum lama ini.
Ia menambahkan, pembayaran PBB oleh warga justru dapat memberikan manfaat dari sisi administrasi hukum. Kepatuhan membayar pajak menjadi bukti bahwa keberadaan lahan dan bangunan masyarakat masih di akui dan tercatat oleh pemerintah daerah.
“Dalam perspektif perpajakan, pembayaran PBB bisa memperkuat posisi administratif masyarakat terkait kepemilikan tanah dan bangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan bahwa BPPRD saat ini masih dalam tahap pencetakan SPPT PBB. “Proses ini di targetkan selesai sebelum akhir Januari, sehingga pendistribusian kepada wajib pajak dapat di mulai pada awal Februari 2026,” pungkasnya.(Tim)









