KLIKINAJA, JAMBI – Komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan kembali mendapat pengakuan dan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2025.
Penghargaan tersebut di serahkan dalam sebuah seremoni resmi yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (17/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani secara langsung menyerahkan penghargaan kepada Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas upaya Pemkot Sungai Penuh dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Jambi berupaya memperkuat budaya keterbukaan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, penghargaan yang di raih Pemkot Sungai Penuh menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi di lingkungan pemerintahan daerah. “Prestasi ini harus di jaga dengan kerja nyata, agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, SP, M.Sos, C.Med, menjelaskan bahwa penilaian dalam penganugerahan ini di lakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025. Seluruh tahapan di laksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan indikator yang telah di tetapkan.
Indikator penilaian mencakup kualitas layanan informasi publik, ketersediaan dan kelengkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi, hingga inovasi pelayanan informasi yang dikembangkan untuk memudahkan akses masyarakat.
Menurut Ahmad Taufiq, badan publik yang memperoleh predikat informatif di harapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya. Dengan demikian, standar pelayanan informasi publik di Provinsi Jambi dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Melalui penghargaan ini, kami mendorong seluruh badan publik agar semakin serius menjalankan kewajiban keterbukaan informasi demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di berikan kepada badan publik dari berbagai kategori.
Keberhasilan Pemkot Sungai Penuh meraih penghargaan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, capaian ini juga menunjukkan keseriusan Pemkot Sungai Penuh dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan terselenggaranya penganugerahan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi semakin menguat di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi. Pada akhirnya, transparansi yang baik di yakini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(Tim)









