Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan layanan pembayaran pajak lebih mudah diakses oleh masyarakat. Melalui skema pemutihan ini, warga diberi kesempatan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi sehingga beban pembayaran dapat berkurang. Menurut Agus, kesempatan seperti ini tidak datang setiap waktu dan masyarakat sebaiknya memanfaatkannya sebaik mungkin.
Agus mengungkapkan bahwa sejak pelaksanaan program dimulai, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 31 persen dari target yang ditetapkan. Pemerintah menargetkan pemasukan sebesar Rp60 miliar, namun hingga kini perolehan baru berada di kisaran Rp21,2 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih perlu ditingkatkan dalam sisa waktu program berjalan.
Ia menjelaskan bahwa pemutihan PKB bukan hanya sekadar keringanan, tetapi juga merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dana yang terkumpul dari sektor pajak akan digunakan untuk berbagai pembiayaan pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, layanan publik, serta peningkatan fasilitas umum yang manfaatnya kembali untuk masyarakat.
Mengingat tingkat capaian masih rendah, pemerintah berharap ada lonjakan pembayaran pajak mulai awal Desember hingga pekan terakhir masa program pemutihan berlangsung. Sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat memahami manfaat yang diberikan, terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahunan. Jika antusiasme meningkat, target penerimaan daerah diyakini dapat tercapai sebelum batas akhir program.
Agus menegaskan bahwa program pemutihan PKB tahun ini hanya digelar satu kali. Karena itu, ia mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran hingga batas akhir semakin dekat. Selain bisa mengurangi potensi denda, masyarakat juga turut berkontribusi pada keberlanjutan pembangunan daerah.
“Kesempatan ini diberikan agar warga bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan. Dengan begitu, kepatuhan pajak meningkat dan pembangunan daerah tetap berjalan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa hanya tersisa sekitar tiga pekan untuk memanfaatkan fasilitas ini sehingga diperlukan kesadaran individu untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat.
Pemprov Jambi menekankan bahwa pembayaran pajak tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Pembangunan infrastruktur dan pelayanan pemerintahan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan pendapatan yang salah satunya bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui ketaatan pajak.
Dengan momentum pemutihan PKB ini, warga diharapkan lebih peduli terhadap kewajiban administrasi kepemilikan kendaraan. Selain meringankan beban finansial, program ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperbarui dokumen kendaraan secara legal sehingga keamanan dan ketertiban berkendara dapat lebih terjamin.









