Penerima Fee Tak Tersentuh, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Arah Dakwaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAMBI – Persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali memantik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025),

Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan dari JPU ini diwarnai protes dari tim kuasa hukum para terdakwa. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak menggambarkan rangkaian peristiwa hukum secara utuh, terutama karena pihak yang disebut menerima fee tidak di proses hukum.

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Rangkaian Perkara

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menyampaikan protes keras atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menilai uraian peristiwa yang disusun penuntut umum tidak lengkap dan bahkan mengabaikan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya disebut memiliki peran penting dalam pengaliran fee.

Menurut Adithiya, sebelum proses tender digelar, kliennya dipanggil oleh beberapa anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD untuk membahas pelaksanaan program aspirasi atau pokok pikiran (pokir) dengan mekanisme penunjukan langsung. Namun, fakta tersebut tidak muncul secara utuh dalam dakwaan.

Ia menegaskan bahwa ada nama lain yang menurut informasi menerima fee, tetapi tidak diproses secara hukum. Ia menyampaikan, “Rangkaian hukumnya terputus. Orang yang diduga menikmati fee justru tidak dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan alasan penuntut umum menutup bagian itu.” sebutnya.

Baca Juga :  Tuntutan 15 Tahun untuk Agus Kurnia dalam Kasus Pembunuhan di Gudang Pupuk

Pembela Terdakwa Lain Desak Dakwaan Dikaji Ulang

Keberatan serupa juga disampaikan Viktor Johanis Gulo, kuasa hukum terdakwa Yuses. Ia menilai kliennya hanya bekerja dalam kapasitas administratif sesuai penugasan, tanpa kewenangan menentukan pemenang tender ataupun mengatur alur fee.

Viktor mengatakan, “Klien kami tidak memiliki peran dalam terjadinya kerugian negara. Ia hanya menjalankan prosedur administrasi. Ironisnya, pihak yang diduga menerima fee tidak tersentuh hukum.”

Selain mengkritisi dakwaan, Viktor meminta majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan bagi kliennya dengan alasan kemanusiaan. Istri terdakwa mengalami kelumpuhan dan gangguan penglihatan akibat tumor tulang sehingga membutuhkan pendampingan intensif setiap hari.

Ia menambahkan bahwa selama ini Yuses yang mengurus seluruh kebutuhan pengobatan istrinya. Dengan status penahanan, tanggung jawab keluarga tidak dapat dijalankan dan berdampak berat bagi kondisi pasien.

Dampak Penahanan Juga Dialami Keluarga Terdakwa Lain

Baca Juga :  Jembatan Batang Merao Rusak, Warga Tanjung Pauh Mudik Tagih Janji Pembangunan

Kuasa hukum terdakwa Hlepi dan Tony, Kurniadi Haris, turut mengajukan permohonan penahanan rumah. Ia menjelaskan bahwa tiga anak kliennya yang masih duduk di bangku sekolah menghadapi tekanan psikologis dan perundungan setelah ayah mereka resmi ditahan.

Bahkan, dua di antaranya mulai menunjukkan gejala depresi. Di sisi lain, orang tua salah satu terdakwa juga tengah berjuang melawan penyakit stroke sehingga membutuhkan perhatian keluarga.

Kurniadi mengungkapkan bahwa penahanan tersebut memberi dampak berlapis bagi keluarga, yang tidak memiliki pendamping cukup kuat untuk mengatasi situasi tersebut.

Majelis Hakim Diminta Teliti Peristiwa Hukum yang Terputus

Para kuasa hukum menilai bahwa inti persoalan dalam kasus ini tidak semata soal prosedur tender, tetapi juga mengenai kejelasan alur peristiwa hukum. Mereka berharap majelis hakim mencermati secara rinci pihak mana yang berperan sebagai penerima fee dan apakah jaksa telah mempertimbangkan unsur tersebut dalam dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah eksepsi tim pembela diterima atau ditolak. Putusan sela tersebut akan menjadi titik awal arah persidangan berikutnya.(Dea)

Berita Terkait

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight
TPID Kerinci Sidak Harga Pangan di Pasar Jujun, Stok Dipastikan Aman
Layanan Kesehatan Lebaran 2026 di Kerinci Siaga Penuh 24 Jam
Pemkab Kerinci Aktifkan Satgas Sampah Jelang Lebaran 1447 H
Pemudik Diminta Waspada, Ini Jalur Rawan Longsor di Kerinci
DPRD Kerinci, Ingatkan Tarif Parkir di Objektif Wisata Kerinci Harus Sesuai Perda
Mobil Grand Max Masuk Jurang di Jalan Buntu Muara Emat, Diduga Bawa Pasokan MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00 WIB

TPID Kerinci Sidak Harga Pangan di Pasar Jujun, Stok Dipastikan Aman

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00 WIB

Layanan Kesehatan Lebaran 2026 di Kerinci Siaga Penuh 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:00 WIB

Pemkab Kerinci Aktifkan Satgas Sampah Jelang Lebaran 1447 H

Berita Terbaru

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB

Daerah

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 08:00 WIB