Penerima Fee Tak Tersentuh, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Arah Dakwaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAMBI – Persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali memantik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025),

Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan dari JPU ini diwarnai protes dari tim kuasa hukum para terdakwa. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak menggambarkan rangkaian peristiwa hukum secara utuh, terutama karena pihak yang disebut menerima fee tidak di proses hukum.

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Rangkaian Perkara

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menyampaikan protes keras atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menilai uraian peristiwa yang disusun penuntut umum tidak lengkap dan bahkan mengabaikan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya disebut memiliki peran penting dalam pengaliran fee.

Menurut Adithiya, sebelum proses tender digelar, kliennya dipanggil oleh beberapa anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD untuk membahas pelaksanaan program aspirasi atau pokok pikiran (pokir) dengan mekanisme penunjukan langsung. Namun, fakta tersebut tidak muncul secara utuh dalam dakwaan.

Ia menegaskan bahwa ada nama lain yang menurut informasi menerima fee, tetapi tidak diproses secara hukum. Ia menyampaikan, “Rangkaian hukumnya terputus. Orang yang diduga menikmati fee justru tidak dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan alasan penuntut umum menutup bagian itu.” sebutnya.

Baca Juga :  Ternyata Penyelenggara JSFL Kerinci Dinas Pendidikan dan Dispora Kerinci

Pembela Terdakwa Lain Desak Dakwaan Dikaji Ulang

Keberatan serupa juga disampaikan Viktor Johanis Gulo, kuasa hukum terdakwa Yuses. Ia menilai kliennya hanya bekerja dalam kapasitas administratif sesuai penugasan, tanpa kewenangan menentukan pemenang tender ataupun mengatur alur fee.

Viktor mengatakan, “Klien kami tidak memiliki peran dalam terjadinya kerugian negara. Ia hanya menjalankan prosedur administrasi. Ironisnya, pihak yang diduga menerima fee tidak tersentuh hukum.”

Selain mengkritisi dakwaan, Viktor meminta majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan bagi kliennya dengan alasan kemanusiaan. Istri terdakwa mengalami kelumpuhan dan gangguan penglihatan akibat tumor tulang sehingga membutuhkan pendampingan intensif setiap hari.

Ia menambahkan bahwa selama ini Yuses yang mengurus seluruh kebutuhan pengobatan istrinya. Dengan status penahanan, tanggung jawab keluarga tidak dapat dijalankan dan berdampak berat bagi kondisi pasien.

Dampak Penahanan Juga Dialami Keluarga Terdakwa Lain

Baca Juga :  Memasuki Musim Hujan, Polres Kerinci Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana

Kuasa hukum terdakwa Hlepi dan Tony, Kurniadi Haris, turut mengajukan permohonan penahanan rumah. Ia menjelaskan bahwa tiga anak kliennya yang masih duduk di bangku sekolah menghadapi tekanan psikologis dan perundungan setelah ayah mereka resmi ditahan.

Bahkan, dua di antaranya mulai menunjukkan gejala depresi. Di sisi lain, orang tua salah satu terdakwa juga tengah berjuang melawan penyakit stroke sehingga membutuhkan perhatian keluarga.

Kurniadi mengungkapkan bahwa penahanan tersebut memberi dampak berlapis bagi keluarga, yang tidak memiliki pendamping cukup kuat untuk mengatasi situasi tersebut.

Majelis Hakim Diminta Teliti Peristiwa Hukum yang Terputus

Para kuasa hukum menilai bahwa inti persoalan dalam kasus ini tidak semata soal prosedur tender, tetapi juga mengenai kejelasan alur peristiwa hukum. Mereka berharap majelis hakim mencermati secara rinci pihak mana yang berperan sebagai penerima fee dan apakah jaksa telah mempertimbangkan unsur tersebut dalam dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah eksepsi tim pembela diterima atau ditolak. Putusan sela tersebut akan menjadi titik awal arah persidangan berikutnya.(Dea)

Berita Terkait

Tunggakan Naik Jadi Rp 3,5 Miliar, Perumda Tirta Sakti Desak Pelanggan Segera Bayar
Dampak Kerusakan Lingkungan: Kerinci dan Sungaipenuh Harus Belajar dari Tragedi Banjir Sumatera
BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM
Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan
Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci – Merangin, Dua Korban Hilang Dicari SAR
Irigasi Rusak Imbas Proyek Jalan Bandara, Warga Empat Desa Tanco Cari Kepastian Kapan Perbaikan
H. Anto Terpilih Pimpin FORKI Kerinci, KONI Dorong Pembinaan Atlet

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:00 WIB

Dampak Kerusakan Lingkungan: Kerinci dan Sungaipenuh Harus Belajar dari Tragedi Banjir Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 18:00 WIB

BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 13:00 WIB

Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan

Senin, 8 Desember 2025 - 06:37 WIB

Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci – Merangin, Dua Korban Hilang Dicari SAR

Berita Terbaru

Finansial

Empat Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis 102 Ribu

Rabu, 10 Des 2025 - 08:30 WIB

Foto : Ilustrasi Makanan Pemicu Ginjal

Kesehatan

Daftar Makanan Pemicu Batu Ginjal yang Perlu Diwaspadai

Rabu, 10 Des 2025 - 07:00 WIB

Ilustrasi Perut Buncit.

Kesehatan

Makanan dan Minuman yang Memicu Perut Buncit, Ini Daftarnya

Rabu, 10 Des 2025 - 06:00 WIB