KLIKINAJA – Langit pagi di halaman kantor pemerintahan Kota Sungai Penuh menjadi saksi di mulainya babak baru penataan birokrasi daerah. Sekretaris Daerah Alpian memimpin apel gabungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Senin (2/2), dengan pesan tegas mengenai restrukturisasi organisasi.
Di hadapan ratusan aparatur sipil negara, Alpian memastikan kebijakan penggabungan sejumlah OPD langsung berjalan efektif sejak hari itu. Langkah ini di arahkan untuk merampingkan struktur birokrasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Setiap OPD hasil penggabungan menerima instruksi jelas untuk melakukan pendataan ulang aset, mulai dari gedung perkantoran, kendaraan dinas, hingga perlengkapan operasional. Alpian menilai inventarisasi menjadi fondasi penting agar proses kerja tidak mengalami hambatan administrasi di kemudian hari.
Pembagian tugas pegawai pun telah di susun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sungai Penuh. Penempatan personel mencakup PNS, PPPK, serta pegawai paruh waktu sesuai kebutuhan setiap unit kerja.
“OPD yang bergabung wajib menyelesaikan pendataan aset dan langsung menjalankan pembagian tugas pegawai. BKPSDM sudah menata personel supaya roda pemerintahan tetap berjalan efektif,” ujar Alpian di hadapan peserta apel.
Ia menekankan bahwa restrukturisasi bukan sekadar penggabungan nama lembaga, melainkan perubahan cara kerja yang menuntut kedisiplinan, koordinasi, serta tanggung jawab lebih tinggi dari seluruh aparatur.
Sorotan lain dalam apel tersebut mengarah pada kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Alpian meminta seluruh pejabat yang masuk kategori wajib lapor mematuhi ketentuan tanpa penundaan. “Transparansi menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,”sebutnya.
Sanksi tegas telah di siapkan bagi pejabat yang mengabaikan kewajiban tersebut, termasuk rekomendasi untuk melepaskan jabatan struktural. Langkah ini di sebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola bersih.
Alpian juga menyampaikan kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait aturan pakaian dinas. Kemendagri menetapkan penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis sebagai identitas korps aparatur negara.
Meski demikian, seluruh ASN diminta menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota Sungai Penuh sebelum penerapan penuh di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan penggabungan OPD sendiri merupakan bagian dari tren nasional penataan birokrasi yang mendorong efisiensi anggaran dan percepatan pelayanan. Banyak daerah mulai menyederhanakan struktur agar proses pengambilan keputusan lebih singkat dan koordinasi antar bidang semakin solid.
Dengan di mulainya restrukturisasi ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap kinerja aparatur meningkat, beban administrasi berkurang, serta masyarakat merasakan layanan publik yang lebih cepat dan tepat sasaran.(Tim)









