KLIKINAJA – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi, akhirnya terendus aparat. Tim dari Polres Batang Hari turun langsung ke lokasi dan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Penggerebekan di lakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi emas di sebuah rumah milik warga berinisial A, tepatnya di RT 15 Desa Pematang Gadung. Informasi itu kemudian di tindaklanjuti melalui koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Mersam dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas yang di duga berkaitan dengan praktik PETI tengah berlangsung. Proses penindakan pun di lakukan di tempat kejadian tanpa perlawanan berarti.
“Benar, kami melakukan penggerbekan untuk memberantas aktivitas tambang illegal,” kata Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky.
Rincian Pelaku dan Barang Bukti
Dari total 12 orang yang di amankan, satu di antaranya berperan sebagai pengepul atau pembeli emas. Dua lainnya di ketahui sebagai pekerja, sedangkan sembilan orang di duga sebagai penjual emas hasil tambang tanpa izin.
Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp65 juta yang di duga merupakan hasil transaksi. Tidak hanya itu, barang bukti lain yang di amankan berupa 166 gram emas, tiga pinset berukuran besar dan satu pinset kecil.
Di lokasi juga di temukan satu toples berisi material pijar warna putih dengan berat kurang lebih satu kilogram. Petugas mengamankan pula satu plastik klip, alat pembakar emas, serta batok yang di gunakan sebagai alas pembakaran.
Barang-barang tersebut kini di amankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI
Kasat Reskrim menegaskan, praktik pertambangan tanpa izin tidak akan di beri ruang di wilayah hukum Batang Hari. Penindakan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Batang Hari. Seluruh pelaku akan di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas serupa yang merugikan lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.
Praktik PETI di sejumlah wilayah Jambi memang kerap menjadi persoalan berulang. Selain merusak struktur tanah dan mencemari aliran sungai, aktivitas ini juga rawan memicu konflik sosial serta kecelakaan kerja karena di lakukan tanpa standar keselamatan yang memadai. Kerugian negara dari sisi pajak dan izin usaha pun tidak kecil.
Penindakan seperti yang di lakukan aparat di Mersam menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran emas ilegal terus di perketat. Namun, upaya hukum saja tidak cukup. Edukasi dan penguatan ekonomi alternatif bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang menjadi langkah penting agar praktik serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.(Tim)









