KLIKINAJA, TANJABTIM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Penetapan ini di lakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi pendistribusian BBM sejak penyelidikan dimulai pada September 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabtim, Rahmad Abdul, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial HAS selaku operator SPDN, DS dari unsur pengawas perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim, serta S yang bertindak sebagai pengelola SPDN. Ketiganya diduga bekerja sama dalam praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
“Penyelidikan bermula dari laporan para nelayan yang berulang kali kesulitan mendapatkan solar, meskipun kuota resmi BBM bersubsidi di wilayah tersebut mencapai sekitar 200 ribu kiloliter per bulan. Kondisi kelangkaan yang terus terjadi itu kemudian memicu Kejari melakukan pendalaman,” katanya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara jumlah solar yang dicatatkan sebagai distribusi resmi dengan volume yang benar-benar diterima nelayan. Selain itu, penyidik juga menemukan praktik manipulasi data penerima solar, termasuk penerbitan rekomendasi tidak sah yang seharusnya di keluarkan berdasarkan verifikasi ketat pengawas perikanan.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sekitar 200 saksi. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 orang di periksa intensif guna memastikan alur distribusi solar yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Kami menemukan sedikitnya 20 nama tercatat sebagai penerima BBM subsidi, padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan. Bahkan ada yang sudah meninggal tetapi namanya tetap tercatat sebagai penerima,” ujar Rahmad.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa solar subsidi tidak sepenuhnya mengalir kepada nelayan yang berhak. Banyak nelayan mengeluhkan terhambatnya aktivitas melaut akibat kesulitan memperoleh solar, padahal BBM merupakan komponen utama bagi mereka untuk mencari nafkah.
Dari hasil penghitungan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik ini telah melampaui Rp500 juta. Angka tersebut masih mungkin bertambah seiring pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang sudah di tetapkan.
Rahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penahanan ketiga tersangka tersebut. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan pendistribusian BBM subsidi akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas praktik korupsi, terutama pada layanan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kebutuhan vital nelayan. Solar subsidi merupakan bagian dari dukungan negara bagi sektor perikanan, dan setiap penyimpangan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat pesisir. Kejari Tanjabtim berharap penegakan hukum ini dapat mengembalikan kepercayaan nelayan sekaligus memastikan pendistribusian BBM berjalan sesuai peruntukan.(Tim)









