KLIKINAJA – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Batang Hari. Sepanjang tahun 2025, tercatat sembilan ASN yang mengajukan perceraian. Seluruh proses administrasi dan perizinan atas permohonan tersebut telah di selesaikan oleh pemerintah daerah.
Data itu di sampaikan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi. Ia menjelaskan bahwa pengajuan perceraian datang dari ASN berstatus pegawai negeri maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Farij, sebagian besar permohonan di ajukan oleh pihak perempuan. “Seluruh berkas telah melalui tahapan pemeriksaan dan di nyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan daerah,” kata Farij.
Mayoritas Dipicu Masalah Ekonomi dan KDRT
Lebih jauh, Farij memaparkan sejumlah faktor yang kerap menjadi pemicu keretakan rumah tangga para ASN tersebut. Persoalan ekonomi masih menempati posisi teratas, di susul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, hingga munculnya orang ketiga dalam hubungan perkawinan.
Rangkaian faktor itu, kata dia, hampir selalu muncul dalam setiap permohonan perceraian yang di ajukan sepanjang 2025.
“Kondisi ini mencerminkan bahwa tekanan ekonomi dan persoalan sosial masih menjadi tantangan serius, bahkan bagi kalangan aparatur negara,” sebutnya.
Di sisi lain, tingginya tuntutan pekerjaan dan beban psikologis ASN juga kerap memengaruhi stabilitas kehidupan keluarga. “Ketika komunikasi di rumah tangga tidak berjalan baik, konflik mudah berkembang menjadi masalah berkepanjangan,” jelasnya.
Prosedur Ketat dan Harapan Pemda
Setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib mematuhi prosedur yang telah di tetapkan. Prosesnya tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi, tetapi juga melibatkan pertimbangan pimpinan daerah sebelum izin resmi di berikan.
Mekanisme tersebut di rancang sebagai bentuk pengawasan sekaligus upaya pembinaan, agar keputusan perceraian tidak di ambil secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah berharap tahapan ini dapat menjadi ruang refleksi bagi ASN sebelum melangkah lebih jauh.
Farij menegaskan pentingnya membangun keluarga yang sehat dan harmonis. Lingkungan rumah tangga yang kondusif di nilai berpengaruh langsung terhadap kinerja, kedisiplinan, dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Ia berharap kasus perceraian di kalangan ASN tidak terus berulang pada tahun-tahun mendatang. “Upaya menjaga keharmonisan keluarga, menjadi tanggung jawab pribadi sekaligus bagian dari etika sebagai aparatur pemerintah,” tutupnya.(Tim)









