KLIKINAJA – Praktik jual beli satwa liar kembali terbongkar di Kota Jambi. Seorang pria berinisial BS (41), warga Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, di amankan aparat setelah di duga memperdagangkan dua ekor anak siamang, primata yang masuk daftar satwa di lindungi negara.
Pengungkapan kasus terjadi pada Senin, 26 Januari 2026. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bergerak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial.
Rencana transaksi di ketahui akan berlangsung di kawasan Paal 10, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
Keterangan Kapolresta Jambi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan pelaku yang memperjualbelikan satwa di lindungi.
“Benar, pada hari Senin Unit Reskrim Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku yang memperjualbelikan hewan di lindungi jenis siamang. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Boy, Selasa (27/1/2026) kemarin.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa pelaku memasarkan satwa tersebut melalui platform Facebook. Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan perdagangan ini.
Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan bahwa setelah koordinasi dengan BKSDA, tim melakukan pemantauan hingga mengetahui lokasi transaksi.
“Setelah di lakukan penyelidikan, kami mengetahui lokasi transaksi berada di Jalan Lingkar Selatan, dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah,” tutur Dhea.
Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang datang membawa keranjang buah. Saat di periksa, di dalamnya di temukan dua ekor siamang jantan yang masih berusia anakan.
Petugas BKSDA yang berada di lokasi langsung memastikan bahwa primata tersebut merupakan satwa di lindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku kemudian di gelandang ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengakuan awalnya, BS menyebut mendapatkan dua siamang tersebut dari seseorang yang di kenalnya melalui Facebook dengan harga Rp1,7 juta. Ia berniat menjual kembali satwa itu seharga Rp4,2 juta demi meraih keuntungan pribadi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor siamang jantan, dua keranjang buah yang telah di sekat, potongan kardus minuman sebagai penutup, satu kerodong burung warna biru, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam yang di pakai untuk bertransaksi.
Kedua Siamang Dirawat BKSDA Jambi
Saat ini kedua siamang berada di bawah perawatan BKSDA Jambi guna memastikan kondisi kesehatan sebelum nantinya di lepas liarkan sesuai prosedur konservasi.
Perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem di Sumatra. Siamang termasuk primata endemik yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perusakan habitat. Modus jual beli lewat media sosial juga kian marak karena sulit terlacak.
Aparat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli satwa eksotis dan segera melapor bila menemukan aktivitas serupa.
Atas perbuatannya, BS di jerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Tim)









