Perdagangan Satwa Liar via Medsos Digagalkan Polisi di Kota Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Praktik jual beli satwa liar kembali terbongkar di Kota Jambi. Seorang pria berinisial BS (41), warga Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, di amankan aparat setelah di duga memperdagangkan dua ekor anak siamang, primata yang masuk daftar satwa di lindungi negara.

Pengungkapan kasus terjadi pada Senin, 26 Januari 2026. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bergerak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial.

Rencana transaksi di ketahui akan berlangsung di kawasan Paal 10, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

Keterangan Kapolresta Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan pelaku yang memperjualbelikan satwa di lindungi.

“Benar, pada hari Senin Unit Reskrim Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku yang memperjualbelikan hewan di lindungi jenis siamang. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Boy, Selasa (27/1/2026) kemarin.

Baca Juga :  Dana Transfer ke Daerah Diprediksi Turun di 2026, Daerah Diminta Lebih Efisien

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa pelaku memasarkan satwa tersebut melalui platform Facebook. Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan perdagangan ini.

Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan bahwa setelah koordinasi dengan BKSDA, tim melakukan pemantauan hingga mengetahui lokasi transaksi.

“Setelah di lakukan penyelidikan, kami mengetahui lokasi transaksi berada di Jalan Lingkar Selatan, dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah,” tutur Dhea.

Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang datang membawa keranjang buah. Saat di periksa, di dalamnya di temukan dua ekor siamang jantan yang masih berusia anakan.

Petugas BKSDA yang berada di lokasi langsung memastikan bahwa primata tersebut merupakan satwa di lindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku kemudian di gelandang ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengakuan awalnya, BS menyebut mendapatkan dua siamang tersebut dari seseorang yang di kenalnya melalui Facebook dengan harga Rp1,7 juta. Ia berniat menjual kembali satwa itu seharga Rp4,2 juta demi meraih keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Kerinci - Sungaipenuh Lumbung Padi Jambi, Harga Beras Mahal

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor siamang jantan, dua keranjang buah yang telah di sekat, potongan kardus minuman sebagai penutup, satu kerodong burung warna biru, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam yang di pakai untuk bertransaksi.

Kedua Siamang Dirawat BKSDA Jambi

Saat ini kedua siamang berada di bawah perawatan BKSDA Jambi guna memastikan kondisi kesehatan sebelum nantinya di lepas liarkan sesuai prosedur konservasi.

Perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem di Sumatra. Siamang termasuk primata endemik yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perusakan habitat. Modus jual beli lewat media sosial juga kian marak karena sulit terlacak.

Aparat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli satwa eksotis dan segera melapor bila menemukan aktivitas serupa.

Atas perbuatannya, BS di jerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Tim)

Berita Terkait

Tarif Parkir Telun Berasap Disorot, Ini Penjelasan Kadishub Kerinci
Pelepasan Jemaah Haji Pondok Tinggi Perkuat Tradisi dan Solidaritas Warga
Wisata Agam Siap Dikunjungi Saat Lebaran 2026, Ini 5 Lokasinya
Gubernur Al Haris Kunjungi RSUD Saat Lebaran, Pastikan Layanan Tetap Prima
Tarif Parkir Wisata Jambi Diminta Wajar Saat Libur Lebaran
Pemkab Rejang Lebong Hapus Open House Lebaran 2026, Fokus Turun ke Warga
Open House Idul Fitri, Wali Kota Alfin Pererat Silaturahmi Warga
Wako Alfin Serukan Kolaborasi Warga di Idulfitri Sungai Penuh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:00 WIB

Tarif Parkir Telun Berasap Disorot, Ini Penjelasan Kadishub Kerinci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:00 WIB

Pelepasan Jemaah Haji Pondok Tinggi Perkuat Tradisi dan Solidaritas Warga

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:00 WIB

Wisata Agam Siap Dikunjungi Saat Lebaran 2026, Ini 5 Lokasinya

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Al Haris Kunjungi RSUD Saat Lebaran, Pastikan Layanan Tetap Prima

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:14 WIB

Tarif Parkir Wisata Jambi Diminta Wajar Saat Libur Lebaran

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Terapkan WFH ASN Usai Lebaran untuk Hemat BBM

Senin, 23 Mar 2026 - 13:00 WIB