Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Klikinaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kerinci setelah kedapatan melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, pada Senin (14/4/2025).

Kejadian ini terungkap saat petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sedang melakukan patroli rutin dalam rangka pengawasan orang asing. Saat menyisir area pasar, mereka menemukan seorang perempuan yang diduga WNA tengah menjajakan barang-barang seperti kacamata, aksesori, dan pakaian dalam.

“Petugas kami mendeteksi aktivitas mencurigakan dari seorang wanita yang terlihat bukan warga lokal. Kami pun melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan statusnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Gedung UPTD BPTPH Jambi Hangus Terbakar, Petugas Damkar Sempat Terkendala Asap Pekat

Saat dimintai identitas, perempuan tersebut kesulitan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Ia lalu dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, perempuan berinisial MX itu diketahui sebagai pemegang paspor Tiongkok dengan visa kunjungan (indeks D2). Namun visa jenis ini tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan kegiatan berdagang atau mencari penghasilan di Indonesia.

Baca Juga :  Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Merangin, Warga Diminta Tetap Siaga

Tindakan MX dinilai melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan, penindakan terhadap pelanggar keimigrasian akan terus diperkuat. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran oleh WNA. Aturan ada untuk dipatuhi, dan semua orang asing wajib taat hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (We)

Berita Terkait

Jadwal Haji 2026 Jambi Final, Kloter Perdana Berangkat 5 Mei
67 Kopdes Merah Putih Tebo Masuk Tahap Pembangunan
Jambi Dapat PSR 7.800 Hektare, Petani Diminta Segera Daftar
OPBM Resmi Diterapkan di Kota Jambi, Kecamatan Pelayangan Tutup Total TPS Liar
Kasus DBD di Kerinci Naik, Lingkungan dan Mobilitas Disorot
Polisi Perketat Pengawasan BBM, PETI di TNKS Disorot
PRC Satpol PP Batang Hari Intensif Awasi Geng Motor Jelang Ramadan
Gotong Royong Akbar Sungai Penuh, Wali Kota Ajak Warga Jaga Tradisi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Haji 2026 Jambi Final, Kloter Perdana Berangkat 5 Mei

Senin, 9 Februari 2026 - 10:00 WIB

Jambi Dapat PSR 7.800 Hektare, Petani Diminta Segera Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 09:00 WIB

OPBM Resmi Diterapkan di Kota Jambi, Kecamatan Pelayangan Tutup Total TPS Liar

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:00 WIB

Kasus DBD di Kerinci Naik, Lingkungan dan Mobilitas Disorot

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:08 WIB

Polisi Perketat Pengawasan BBM, PETI di TNKS Disorot

Berita Terbaru