BKN Tegaskan Kontrak PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan nasib perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi bergantung pada kondisi keuangan daerah. Faktor penentu utamanya adalah kinerja individu yang terekam dalam sistem penilaian resmi.

Penegasan itu di sampaikan Wakil Kepala BKN, Suharmen, yang menyebut setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi laporan e-kinerja. Data tersebut menjadi dasar evaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Menurut Suharmen, regulasi yang berlaku sudah jelas memberi kewenangan kepada PPK untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK apabila capaian kerjanya berada di bawah standar. Seluruh indikator, kata dia, dapat di telusuri melalui laporan kinerja yang terdokumentasi secara digital.

“PPK di bolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” ujarnya.

Ia menekankan, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memutus kontrak dengan alasan keterbatasan anggaran. Ketika sebuah instansi mengusulkan formasi PPPK, prosesnya sudah melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Artinya, perhitungan kebutuhan pegawai beserta konsekuensi gaji dan tunjangan telah di perhitungkan sejak awal.

Baca Juga :  Alasan Free Fire Populer di Asia Tenggara

“Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegasnya.

Evaluasi Berbasis Sistem

Sistem e-kinerja kini menjadi instrumen utama pengawasan produktivitas ASN. Setiap target dan realisasi pekerjaan tercatat secara berkala, sehingga memudahkan atasan menilai kontribusi pegawai secara objektif. Model ini di harapkan menutup ruang subjektivitas dan praktik tidak transparan dalam evaluasi.

Dalam praktik sebelumnya, sejumlah PPPK angkatan 2021 sempat mengalami pemutusan kontrak dengan alasan efisiensi anggaran daerah. Kondisi itu memicu polemik karena banyak pegawai merasa telah bekerja sesuai tugas, namun tetap terdampak kebijakan fiskal.

Baca Juga :  Menkeu Desak BEI Tindak Tegas Pelaku Saham Gorengan

BKN ingin memastikan pola tersebut tidak terulang. Dengan skema berbasis kinerja, pemerintah mendorong budaya kerja yang lebih profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PPPK yang memenuhi target.

Kebijakan ini juga disebut akan dipertegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang saat ini tengah di bahas di DPR RI. Revisi tersebut di harapkan memperjelas posisi PPPK dalam sistem manajemen ASN nasional.

Bagi para PPPK, pesan BKN cukup lugas: disiplin dan konsistensi dalam memenuhi target kerja menjadi kunci keberlanjutan kontrak. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut menjaga objektivitas serta mematuhi aturan agar tidak menjadikan faktor nonteknis sebagai alasan pemberhentian.

Dengan pendekatan ini, manajemen ASN di arahkan semakin berbasis merit, di mana prestasi dan kinerja menjadi tolok ukur utama perjalanan karier aparatur negara.(Tim)

Berita Terkait

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG ke Media Sosial
OTT KPK Tangkap Fadia Arafiq, Golkar Jateng Tunggu Hasil Pemeriksaan
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:00 WIB

Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:00 WIB

Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran

Berita Terbaru

Daerah

Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:00 WIB