Perpanjangan SIM Online Lewat SINAR, Ini Syarat Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Sim

Foto Ilustrasi Sim

KLIKINANJA, JAKARTA – Upaya digitalisasi layanan terus diperluas Polri, termasuk untuk proses perpanjangan SIM yang kini bisa dituntaskan tanpa mengunjungi kantor Satpas. Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) menjadi pintu utama untuk melakukan pengajuan secara daring, mulai dari verifikasi data hingga proses pembayaran.

Sebelum memulai permohonan, pemohon wajib menyiapkan dokumen dasar. Berkas yang harus tersedia antara lain SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, KTP elektronik, hasil pemeriksaan kesehatan, lulus tes psikologi, pas foto berlatar biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih. Semua dokumen tersebut nantinya diunggah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Korlantas menegaskan bahwa SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang. Pemegang SIM yang kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan baru. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal.

Untuk Warga Negara Indonesia, dokumen utama adalah KTP aktif. Sementara bagi warga negara asing, identitas dapat menggunakan paspor dan dokumen keimigrasian yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Baca Juga :  KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR

Proses pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) kini juga tersedia secara online. Pemohon cukup mendaftar melalui laman erikkes.id dan memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Biaya pemeriksaan ditentukan oleh masing-masing faskes, sehingga bisa berbeda antara satu daerah dengan lainnya. Setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, pemohon wajib mengikuti tes psikologi melalui aplikasi epPsi yang dapat diakses di app.eppsi.id.

Biaya penerbitan SIM menjadi bagian yang tidak bisa dilewatkan. Untuk seluruh golongan SIM, tarif administrasi ditetapkan Rp35.000 ditambah biaya asuransi Rp50.000. Khusus tes psikologi, biayanya bervariasi: Rp57.500 untuk layanan daring dan Rp100.000 bila dilakukan secara offline.

Sementara itu, pas foto harus mengikuti aturan resmi, yaitu berlatar belakang biru, wajah terlihat jelas, dan tidak menggunakan foto hasil editing berlebihan atau selfie. Foto tanda tangan juga perlu diperhatikan—tulisan harus tebal, jelas, dan ditandatangani di atas kertas putih agar mudah terbaca sistem.

Baca Juga :  Perkiraan Awal Ramadan 2026: Jadwal, Hitung Mundur, dan Informasi Terbaru

Setelah semua data dan dokumen terunggah, aplikasi akan melakukan verifikasi otomatis. Jika seluruh berkas dinyatakan valid, SIM baru akan dicetak oleh Korlantas dan dikirim langsung ke alamat yang dicantumkan pemohon. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi perlu mengantre di kantor Satpas, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.

Layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM sekaligus mempercepat proses administrasi. Transformasi ini juga menjadi langkah Polri dalam memperluas akses layanan publik yang lebih mudah dijangkau.

Dengan hadirnya aplikasi SINAR, perpanjangan SIM kini bisa diselesaikan hanya melalui ponsel. Selama pemohon menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti alur yang ditetapkan, proses pengajuan berjalan lancar hingga SIM tiba di rumah.(Tim)

Berita Terkait

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur
Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB