Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Oktober 2025, Cek Daftar Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Oktober 2025, Cek Daftar Terbarunya (Foto: Google)

Ilustrasi, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Oktober 2025, Cek Daftar Terbarunya (Foto: Google)

Klikinaja, Jakarta – Mulai 1 Oktober 2025, PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dilakukan secara rutin menyesuaikan dengan harga minyak dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Kenaikan kali ini berlaku untuk dua jenis BBM, yakni Pertamina Dex dan Dexlite. Sementara jenis lain seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green masih bertahan di harga lama.

Di wilayah Jawa Barat, harga Pertamina Dex naik Rp150 per liter, dari sebelumnya Rp13.850 menjadi Rp14.000 per liter. Sedangkan Dexlite mengalami kenaikan Rp100 per liter, dari Rp13.600 menjadi Rp13.700 per liter.

Kenaikan serupa juga terjadi di provinsi lain seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Penyesuaian ini dinilai masih dalam batas wajar mengingat kondisi pasar minyak global yang terus berfluktuasi.

BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar masih belum berubah sejak tahun 2022. Pemerintah masih mempertahankan harga tersebut untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Tunjangan Guru Rp 2 Juta dan TPG 100 Persen, Ini Jadwal Pencairannya

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 7 Oktober 2025

Dilansir dari laman resmi MyPertamina.id, berikut daftar harga BBM Pertamina terbaru (rupiah per liter):

Pulau Jawa, Bali, NTB, NTT:

  • Pertamax Turbo: Rp13.100

  • Pertamax Green: Rp13.000

  • Pertamax: Rp12.200

  • Pertamina Dex: Rp14.000

  • Dexlite: Rp13.700

Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua:

  • Pertamax: Rp12.500

  • Pertamax Turbo: Rp13.400 – Rp13.700

  • Pertamina Dex: Rp14.300 – Rp14.600

  • Dexlite: Rp14.000 – Rp14.300

Perbedaan harga di tiap wilayah disebabkan oleh biaya distribusi, transportasi, dan kondisi geografis yang memengaruhi rantai pasokan.

Pertamina menjelaskan, kebijakan kenaikan harga dilakukan secara transparan dan terukur berdasarkan harga minyak mentah dunia (ICP) serta kurs rupiah terhadap dolar AS.

Perusahaan pelat merah ini juga memastikan pasokan BBM di seluruh Indonesia tetap aman, termasuk di wilayah terpencil dan kepulauan. “Kami berkomitmen menjaga ketersediaan energi nasional agar masyarakat tetap terlayani,” tulis Pertamina dalam pernyataan resminya.

Baca Juga :  Warga Kerinci Temukan Bayi Laki-laki di Pinggir Jalan Menuju Perkebunan

Meskipun harga BBM non-subsidi mengalami penyesuaian, Pertalite dan Solar masih di tetapkan pemerintah dengan harga yang sama seperti sebelumnya. Langkah ini di ambil untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah situasi global yang tidak menentu.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan subsidi energi tetap menjadi prioritas pemerintah agar harga di tingkat konsumen tetap terkendali.

Kenaikan harga Pertamina Dex dan Dexlite pada Oktober 2025 menjadi penyesuaian wajar di tengah dinamika pasar minyak global. Namun, sebagian besar jenis BBM Pertamina lainnya masih stabil.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui harga BBM resmi, dapat mengakses situs MyPertamina.id atau aplikasi MyPertamina.

Selalu pastikan informasi yang Anda peroleh berasal dari sumber resmi agar terhindar dari kabar palsu terkait harga BBM. (Tim)

Berita Terkait

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Investor Asing Serbu Pasar Saham Indonesia, Net Buy Rp3,44 Triliun Saat IHSG Melemah
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran
Syarat Perpanjangan SIM C 2026: Dokumen, Tes Kesehatan, dan Prosedur Lengkap
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG ke Media Sosial
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

Investor Asing Serbu Pasar Saham Indonesia, Net Buy Rp3,44 Triliun Saat IHSG Melemah

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:00 WIB

Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita

Berita Terbaru

Daerah

Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:00 WIB