KLIKINAJA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Provinsi Jambi menjatuhkan tindakan disipliner terhadap empat petugas di Lapas Kelas IIB Sarolangun setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
Tes urine tersebut di laksanakan pada 24 Februari 2026 sebagai bagian dari pengawasan internal yang rutin di lakukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dari pemeriksaan itu pula, petugas menemukan 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang juga di nyatakan positif menggunakan narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, baik oleh warga binaan maupun aparat yang bertugas.
“Petugas yang terbukti terlibat saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk di jatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan kedinasan. Tidak ada pembiaran dalam kasus ini,” kata Irwan di Jambi, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa langkah penindakan terhadap petugas merupakan bagian dari upaya pembenahan internal. Pengawasan di lingkungan lapas akan di perketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di dalam lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah. Pemerintah selama beberapa tahun terakhir terus memperkuat pengawasan melalui tes urine berkala, razia blok hunian, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan peredaran narkotika di balik jeruji.
22 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Berbeda
Penindakan tidak hanya menyasar petugas. Kanwil Pemasyarakatan Jambi juga mengambil langkah tegas terhadap para warga binaan yang terbukti positif narkoba.
Sebanyak 22 narapidana di pindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan lain sebagai bagian dari upaya pengendalian serta pemutusan potensi jaringan peredaran narkotika di dalam lapas.
Rinciannya sebagai berikut:
10 orang di pindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh
9 orang di pindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
3 orang lainnya masih menunggu proses persetujuan pemindahan dari Lapas Sarolangun
Kebijakan pemindahan ini dinilai penting untuk mencegah terbentuknya kelompok atau jaringan yang berpotensi mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.
Selain itu, seluruh warga binaan yang terlibat juga di kenai sanksi administratif berupa pencatatan pelanggaran berat dalam Register F.
Kehilangan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Irwan menjelaskan bahwa Register F merupakan dokumen resmi yang di gunakan dalam sistem pemasyarakatan untuk mencatat pelanggaran berat yang di lakukan warga binaan.
Catatan tersebut terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga berdampak langsung pada status pembinaan narapidana.
“WBP yang masuk Register F tidak dapat memperoleh hak remisi, asimilasi maupun integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” tegasnya.
Artinya, warga binaan yang melanggar aturan berat harus menjalani konsekuensi yang cukup serius terhadap masa pidana mereka. Hak-hak yang biasanya di berikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik akan tertunda bahkan dapat di cabut dalam periode tertentu.
Kebijakan ini juga di maksudkan sebagai efek jera agar warga binaan tidak mengulangi pelanggaran serupa selama menjalani masa hukuman.
Pengawasan Lapas Akan Diperketat
Secara terpisah, Kepala Lapas Sarolangun Ibnu Faizal membenarkan bahwa temuan puluhan warga binaan positif narkoba berasal dari pemeriksaan internal yang di lakukan secara berkala oleh pihak lapas.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan agar peredaran narkotika tidak berkembang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Iya benar, ini hasil pemeriksaan rutin kami. Oknum petugas yang terbukti sudah di berikan tindakan tegas, termasuk hukuman dinas bagi salah satu pejabat,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga binaan maupun petugas akan terus diperkuat, baik melalui pemeriksaan rutin maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ke depan, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menegaskan komitmennya untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik penyalahgunaan narkoba. Kerja sama lintas lembaga di nilai menjadi langkah penting untuk memastikan lapas tetap berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan ruang bagi peredaran narkotika.(Tim)









