90 Penerima PKH di Jambi Dicoret Usai Ketahuan Main Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. 90 Penerima PKH di Jambi Dicoret Usai Ketahuan Main Judi Online. (Foto: Google)

Ilustrasi. 90 Penerima PKH di Jambi Dicoret Usai Ketahuan Main Judi Online. (Foto: Google)

Klikinaja, Jambi – Sekitar 90 penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Jambi resmi di coret oleh pemerintah daerah. Alasannya cukup serius: dana bansos yang mereka terima terdeteksi di gunakan untuk bermain judi online.

Langkah ini di lakukan Dinas Sosial Kota Jambi setelah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis menunjukkan adanya aliran dana dari rekening penerima PKH ke platform judi online.

Pihak Dinas Sosial menegaskan, pencoretan tidak bisa di tawar. Sistem akan otomatis menghapus nama penerima yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan.

“Kalau sudah tercoret, tidak bisa di pulihkan lagi. Ini untuk memastikan dana bansos tepat sasaran,” ujar pejabat Dinas Sosial Kota Jambi.

Baca Juga :  6 Bentuk Keamanan Digital Dasar yang Wajib Diketahui di Era Teknologi

Kebijakan ini sempat menimbulkan kebingungan. Beberapa keluarga penerima PKH mengaku kaget karena bantuan yang biasanya cair tiba-tiba berhenti tanpa pemberitahuan.

Meski begitu, pemerintah bersikeras bahwa aturan ini harus di jalankan. Bantuan PKH memang di tujukan khusus bagi keluarga prasejahtera untuk meringankan beban hidup, bukan untuk di hamburkan pada aktivitas terlarang.

Menariknya, pencoretan 90 nama ini kemungkinan bukan akhir. Proses verifikasi bersama PPATK masih berjalan, sehingga jumlah penerima PKH yang akan di hapus bisa saja bertambah dalam waktu dekat.

“Ini baru tahap awal. Data masih terus di proses,” kata pihak Dinsos.

Baca Juga :  Lepas Jabatan Kadis Kesehatan dan Status ASN di Tanjabbar, Langkah Zaharudin Jadi Sorotan

Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah pusat. Dana ini di tujukan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat miskin, terutama pendidikan dan kesehatan keluarga.

Pemerintah menekankan, setiap penerima harus menggunakan dana bansos sesuai tujuan. Penyalahgunaan untuk hal-hal ilegal seperti judi online akan langsung berujung pada pencoretan dari daftar penerima manfaat.

Kasus di Jambi ini menjadi pengingat bahwa bantuan sosial bukan sekadar fasilitas, melainkan tanggung jawab. Dengan ketegasan pemerintah, di harapkan bantuan benar-benar sampai ke tangan keluarga yang membutuhkan dan tidak salah sasaran. (Tim)

Berita Terkait

17 Hari Dicari, Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Slamet
PAD Merangin 2025 Lampaui Target, Bupati Tegur OPD Berkinerja Rendah
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Desak Kepastian Gaji Tertulis
Robinson Sirait, Pejabat Baru Muaro Jambi Harus Berpihak ke Masyarakat
Status 2.104 Honorer Jambi Menggantung, Pemprov Tunggu Keputusan Kemenpan-RB
Token Listrik Gagal Dibeli Tengah Malam? Ini Penjelasan dan Solusi PLN
Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Jadi Senjata Lawan Kemiskinan
Disdukcapil Kerinci Fokus Perluas Layanan Adminduk di Tiga Kecamatan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

17 Hari Dicari, Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Slamet

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:00 WIB

PAD Merangin 2025 Lampaui Target, Bupati Tegur OPD Berkinerja Rendah

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Desak Kepastian Gaji Tertulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:00 WIB

Robinson Sirait, Pejabat Baru Muaro Jambi Harus Berpihak ke Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:00 WIB

Status 2.104 Honorer Jambi Menggantung, Pemprov Tunggu Keputusan Kemenpan-RB

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Makin Terjangkau, Ini 4 HP RAM 12 GB Termurah 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 02:00 WIB

Uncategorized

Jadwal TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026 Kian Jelas

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:00 WIB