Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan penetapan tersangka tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara mendalam bersama sejumlah ahli dari berbagai bidang.

“Dalam prosesnya, kami melibatkan para ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa untuk memastikan langkah hukum ini objektif dan sesuai aturan,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep menuturkan, delapan tersangka tersebut dikelompokkan menjadi dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pada klaster pertama terdapat lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang hasutan, serta Pasal 27A dan 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Gaji ASN 2026 Naik atau Tidak? Menkeu Akhirnya Buka Suara

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang termasuk dalam klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, dikenai pasal serupa dengan tambahan beberapa ketentuan lain dalam UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait beredarnya tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Tuduhan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan intensif, laporan itu kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik sempat memeriksa langsung Presiden Jokowi di Polresta Solo. Polisi juga menyita sejumlah dokumen pendidikan, termasuk ijazah SMA dan ijazah strata satu (S1) untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Hasil analisis laboratorium memastikan bahwa seluruh dokumen tersebut asli dan valid.

Bareskrim Polri kemudian menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan pemalsuan ijazah Presiden. Temuan ini sekaligus menutup spekulasi yang selama ini beredar luas di media sosial.

Baca Juga :  TPG PPPK Lulusan PPG 2025 Tak Kunjung Cair, Guru Resah Jelang Lebaran

Kapolda Metro Jaya menambahkan, pihaknya kini fokus menyelesaikan berkas perkara dan menyiapkan pelimpahan ke kejaksaan. Ia mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di dunia maya dan tidak mudah menyebarkan isu yang belum terverifikasi.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting agar publik lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi palsu dapat berdampak hukum serius,” tegas Asep.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi memasuki babak baru. Kepolisian berharap langkah hukum tersebut bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.(Tim)

 

Berita Terkait

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global
Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:37 WIB

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB