Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan penetapan tersangka tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara mendalam bersama sejumlah ahli dari berbagai bidang.

“Dalam prosesnya, kami melibatkan para ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa untuk memastikan langkah hukum ini objektif dan sesuai aturan,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep menuturkan, delapan tersangka tersebut dikelompokkan menjadi dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pada klaster pertama terdapat lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang hasutan, serta Pasal 27A dan 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Dana Transfer ke Daerah Diprediksi Turun di 2026, Daerah Diminta Lebih Efisien

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang termasuk dalam klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, dikenai pasal serupa dengan tambahan beberapa ketentuan lain dalam UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait beredarnya tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Tuduhan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan intensif, laporan itu kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik sempat memeriksa langsung Presiden Jokowi di Polresta Solo. Polisi juga menyita sejumlah dokumen pendidikan, termasuk ijazah SMA dan ijazah strata satu (S1) untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Hasil analisis laboratorium memastikan bahwa seluruh dokumen tersebut asli dan valid.

Bareskrim Polri kemudian menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan pemalsuan ijazah Presiden. Temuan ini sekaligus menutup spekulasi yang selama ini beredar luas di media sosial.

Baca Juga :  Parlemen Jepang Hadapi Transisi Usai PM Mundur

Kapolda Metro Jaya menambahkan, pihaknya kini fokus menyelesaikan berkas perkara dan menyiapkan pelimpahan ke kejaksaan. Ia mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di dunia maya dan tidak mudah menyebarkan isu yang belum terverifikasi.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting agar publik lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi palsu dapat berdampak hukum serius,” tegas Asep.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi memasuki babak baru. Kepolisian berharap langkah hukum tersebut bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.(Tim)

 

Berita Terkait

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur
Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB