Polisi Ringkus Bos Minimarket Tersangka Pembunuhan Karyawati di Karawang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Polisi Ringkus Bos Minimarket Tersangka Pembunuhan Karyawati di Karawang  (Foto: Google)

Ilustrasi. Polisi Ringkus Bos Minimarket Tersangka Pembunuhan Karyawati di Karawang (Foto: Google)

Klikinaja, Karawang – Kasus penemuan mayat perempuan di Sungai Citarum akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban adalah karyawati minimarket yang bekerja di rest area Tol Cipularang Km 72A. Tragisnya, pelaku ternyata bos korban sendiri.

Korban berinisial DO (21) di temukan sudah tidak bernyawa pada Selasa (7/10/2025) di wilayah Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Penyelidikan cepat di lakukan oleh tim Satreskrim Polres Karawang, hingga akhirnya mengarah pada pelaku berinisial H (27), yang di ketahui menjabat sebagai kepala toko di tempat korban bekerja.

“Setelah melakukan identifikasi, kami menemukan keterkaitan antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan atasan langsung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Patrick Kluivert Resmi Tinggalkan Timnas Indonesia, PSSI Siapkan Pengganti Baru

Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad di temukan, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Rabu (8/10). Penangkapan di lakukan tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di rumah pelaku. Korban datang untuk meminta bantuan pribadi. Namun, pertemuan tersebut justru berakhir dengan tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa ia menyesal. Namun, tindakannya tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nazal.

Setelah kejadian, pelaku sempat mencoba menutupi jejak dengan membawa tubuh korban dan meninggalkannya di daerah aliran Sungai Citarum. Polisi kemudian menemukan jasad korban dan menelusuri kronologi hingga terungkap peran pelaku.

Baca Juga :  Tempat Wisata Kuliner di Jakarta yang Paling Enak dan Hits, Wajib Dicobain!

Kini, Heryanto resmi d itetapkan sebagai tersangka. Ia di jerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Keluarga korban menyampaikan terima kasih atas kerja cepat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik tentang perlunya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan saling menghormati. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan, agar dapat segera di cegah sebelum menimbulkan korban. (Tim)

Berita Terkait

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Investor Asing Serbu Pasar Saham Indonesia, Net Buy Rp3,44 Triliun Saat IHSG Melemah
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran
Syarat Perpanjangan SIM C 2026: Dokumen, Tes Kesehatan, dan Prosedur Lengkap
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG ke Media Sosial
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

Investor Asing Serbu Pasar Saham Indonesia, Net Buy Rp3,44 Triliun Saat IHSG Melemah

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:00 WIB

Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita

Berita Terbaru

Daerah

Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:00 WIB