Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu (Foto: Humas Polres Kerinci)

Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu (Foto: Humas Polres Kerinci)

KLIKINAJA, KERINCI – Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci. Peristiwa yang terjadi pada Selasa sore (11/11/2025) ini sempat menghebohkan warga setempat setelah korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan helm.

Korban berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh, mengalami luka robek hingga harus mendapatkan enam jahitan di Puskesmas Kumun. Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima pada malam hari, dan berhasil menangkap tiga pelaku tak lama setelah kejadian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, insiden bermula saat M.S. bersama temannya sedang mengantar dua rekan menuju Desa Semerap. Ketika melintasi wilayah Desa Tanjung Pauh Hilir, mereka tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda. Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung memukuli korban hingga terjatuh.

Warga sekitar yang melihat kejadian sempat mencoba melerai, namun kelompok pelaku segera melarikan diri. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Kerinci untuk meminta perlindungan hukum.

Baca Juga :  Walikota Alfin Fokus Benahi Drainase di SMA 2 Sungai Penuh untuk Cegah Banjir

Langkah Cepat Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui berinisial:

I.H. (16), pelajar

M.F. (21), mahasiswa

M.B.Z. (17), pelajar

Sementara dua pelaku lainnya, A.P. (20) dan R.F. (19), masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan upaya pengejaran terhadap keduanya terus dilakukan hingga tuntas.

Jeratan Hukum

Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kerinci. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  17 Paket Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Kerinci Very Prasetiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap aksi kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan main hakim sendiri. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kekerasan atau tindakan kriminal di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Imbauan dan Penegasan

Polres Kerinci mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan kekerasan, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Kasus pengeroyokan ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional hanya akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(Dea)

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Terra Drone, 15 Karyawan Terjebak di Atas Bangunan
Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Kena OTT, KPK Belum Beri Penjelasan
Oknum Camat dan Guru PPPK Digerebek di Kos Kosong, Begini Kronologinya
Ekspor Pinang Jambi 36 Ton Dilepas, Nilai Tembus Rp1,3 Miliar
IAIN Kerinci Yudisium 782 Mahasiswa Syariah, Integritas Jadi Pesan Utama
Prakiraan Cuaca Kerinci Sepekan Kedepan
Tujuh Kepala Daerah Perkuat Kepemimpinan PAN Jambi, Ini Nama – namanya
Ayah di Bengkulu Curi Sawit Demi Beli Seragam Sekolah Anak

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:20 WIB

Kebakaran Gedung Terra Drone, 15 Karyawan Terjebak di Atas Bangunan

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:00 WIB

Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Kena OTT, KPK Belum Beri Penjelasan

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:30 WIB

Oknum Camat dan Guru PPPK Digerebek di Kos Kosong, Begini Kronologinya

Rabu, 26 November 2025 - 22:00 WIB

Ekspor Pinang Jambi 36 Ton Dilepas, Nilai Tembus Rp1,3 Miliar

Selasa, 25 November 2025 - 16:00 WIB

IAIN Kerinci Yudisium 782 Mahasiswa Syariah, Integritas Jadi Pesan Utama

Berita Terbaru

Tata Sierra Masuk Dealer.

News

Tata Sierra Masuk Dealer, Harga Mulai Rp 212 Juta

Rabu, 10 Des 2025 - 10:00 WIB

Finansial

Empat Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis 102 Ribu

Rabu, 10 Des 2025 - 08:30 WIB