Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu (Foto: Humas Polres Kerinci)

Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu (Foto: Humas Polres Kerinci)

KLIKINAJA, KERINCI – Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci. Peristiwa yang terjadi pada Selasa sore (11/11/2025) ini sempat menghebohkan warga setempat setelah korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan helm.

Korban berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh, mengalami luka robek hingga harus mendapatkan enam jahitan di Puskesmas Kumun. Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima pada malam hari, dan berhasil menangkap tiga pelaku tak lama setelah kejadian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, insiden bermula saat M.S. bersama temannya sedang mengantar dua rekan menuju Desa Semerap. Ketika melintasi wilayah Desa Tanjung Pauh Hilir, mereka tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda. Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung memukuli korban hingga terjatuh.

Warga sekitar yang melihat kejadian sempat mencoba melerai, namun kelompok pelaku segera melarikan diri. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Kerinci untuk meminta perlindungan hukum.

Baca Juga :  Jaringan Sabu di Kerinci Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Polis

Langkah Cepat Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui berinisial:

I.H. (16), pelajar

M.F. (21), mahasiswa

M.B.Z. (17), pelajar

Sementara dua pelaku lainnya, A.P. (20) dan R.F. (19), masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan upaya pengejaran terhadap keduanya terus dilakukan hingga tuntas.

Jeratan Hukum

Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kerinci. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Geger! Bandar Narkoba di Kerinci Kabur Saat Digerebek, Mobil & Sabu Disita Polisi

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Kerinci Very Prasetiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap aksi kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan main hakim sendiri. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kekerasan atau tindakan kriminal di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Imbauan dan Penegasan

Polres Kerinci mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan kekerasan, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Kasus pengeroyokan ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional hanya akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(Dea)

Berita Terkait

Gubernur Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh Restocking Ikan di Sungai Batang Merao
Kemacetan Panjang di Simpang Muara Bulian Batanghari, Perbaikan Jalan Jadi Pemicu
Manasik Zakat Diusulkan Jadi Muatan Lokal Sekolah di Kota Jambi
BAZNAS Jambi Siapkan 18 Posko Mudik Lebaran, Pemudik Bisa Servis Motor Gratis
Safari Ramadhan di Kerinci, Wako Sungai Penuh Dampingi Gubernur Jambi
Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti
Ratusan PPPK Paruh Waktu di Merangin Masih Menunggu Kepastian Gaji
Disetujui Gubernur, PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi Akan Terima THR, Ini Jumlahnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:11 WIB

Gubernur Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh Restocking Ikan di Sungai Batang Merao

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:00 WIB

Kemacetan Panjang di Simpang Muara Bulian Batanghari, Perbaikan Jalan Jadi Pemicu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:00 WIB

Manasik Zakat Diusulkan Jadi Muatan Lokal Sekolah di Kota Jambi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:00 WIB

Safari Ramadhan di Kerinci, Wako Sungai Penuh Dampingi Gubernur Jambi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:00 WIB

Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

Nasional

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 20:00 WIB