Pemkab Kerinci Dorong POSBAKUM Desa untuk Perluas Akses Bantuan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKONAJA, KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mulai memperluas layanan bantuan hukum hingga ke level desa dan kelurahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) desa yang disosialisasikan pada Sabtu (15/11/2025). Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, serta jajaran camat dan kepala desa.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas masih terbatasnya akses warga terhadap layanan konsultasi hukum, terutama penduduk yang tinggal jauh dari pusat kota. Pemerintah daerah menilai POSBAKUM desa dapat menjadi pintu masuk bantuan hukum yang cepat, terjangkau, dan dapat digunakan masyarakat tanpa hambatan birokrasi.

Akses Hukum Minim di Tingkat Desa

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Murison menegaskan bahwa banyak warga desa menghadapi persoalan hukum tanpa mengetahui mekanisme yang benar. Kondisi itu sering membuat masyarakat bingung, bahkan enggan mencari pendampingan hukum karena keterbatasan informasi.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan POSBAKUM di desa mampu menutup kesenjangan tersebut. Dengan titik layanan yang berada dekat dengan tempat tinggal warga, konsultasi hukum tidak lagi menjadi fasilitas yang eksklusif atau sulit dijangkau.

Baca Juga :  Satu Dekade Lebih Gubernur Cup Jambi, Kerinci dan Sungai Penuh Masih Puasa Gelar

Menurut Murison, persoalan hukum yang muncul di masyarakat beragam, mulai dari sengketa tanah, persoalan keluarga, hingga perkara perdata lain yang membutuhkan pendampingan profesional.

“Selama ini banyak warga bingung ke mana harus bertanya ketika berhadapan dengan masalah hukum. Kalau POSBAKUM tersedia di desa, mereka bisa mendapatkan penjelasan dan pendampingan secara lebih mudah,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.

Kolaborasi Teknis untuk Pembentukan POSBAKUM

Sosialisasi yang digelar Pemkab Kerinci dan Kanwil Kemenkumham Jambi menjadi tahapan awal penyusunan model layanan POSBAKUM di setiap desa. Para camat dan kepala desa diminta untuk menyiapkan ruang layanan serta SDM yang akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi.

Pemerintah daerah dan Kemenkumham berencana menyusun pedoman teknis agar POSBAKUM dapat berjalan sesuai standar dan mampu menangani berbagai pertanyaan masyarakat secara profesional. Layanan ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga pusat edukasi hukum.

Kemenkumham menargetkan POSBAKUM desa dapat memberikan penyuluhan rutin, termasuk materi seputar hak-hak warga negara, proses hukum dasar, hingga tata cara mengurus dokumen dan permohonan pendampingan apabila diperlukan.

Meningkatkan Literasi dan Kesadaran Hukum

Baca Juga :  Sejarah Pergantian Pemimpin Kabupaten Kerinci Sejak 1958

Pembentukan POSBAKUM di tingkat desa diharapkan turut mendorong budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Pemkab Kerinci menilai edukasi hukum tidak bisa hanya mengandalkan kegiatan formal, tetapi memerlukan fasilitas yang dapat diakses setiap saat ketika warga membutuhkan informasi.

Dengan adanya POSBAKUM, pemerintah berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban hukum, sehingga mampu mencegah kesalahpahaman atau tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, POSBAKUM dinilai mampu memperkuat perlindungan hukum bagi warga, terutama kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka kerap menjadi pihak yang paling sulit mendapatkan layanan hukum profesional.

Harapan atas Dampak Nyata bagi Warga Desa

Pemkab Kerinci memastikan pembentukan POSBAKUM desa akan terus dikawal hingga siap berjalan di seluruh wilayah. Pemerintah menargetkan layanan tersebut menjadi bagian dari sistem pelayanan dasar desa, sama pentingnya dengan layanan administrasi dan sosial.

Warga diharapkan dapat memanfaatkan POSBAKUM tanpa ragu, terutama ketika menghadapi masalah yang membutuhkan pendampingan hukum. Dengan akses yang lebih dekat, pemerintah optimistis kualitas pelayanan publik dan kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat signifikan.(Dea)

Berita Terkait

PUPR Kerinci Benahi Bahu Jalan Pidung–Pulau Sangkar Jelang Arus Mudik Lebaran
Pemkab Kerinci Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Besaran dan Fidyahnya
Puting Beliung Rusak 11 Rumah di Kerinci, BPBD Langsung Salurkan Bantuan
Puting Beliung dan Banjir Bandang Hantam Gunung Tujuh Kerinci, Rumah Warga Terendam
Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah
Jelang Idulfitri 1447 H, Syarif Fasha Sidak SPBU di Kerinci dan Sungai Penuh
Monadi Temui Menteri LH, Kerinci Genjot Pembenahan Sistem Sampah
Stok Blangko KTP-el Kerinci Tinggal 500, Cukup untuk Ramadhan?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:00 WIB

PUPR Kerinci Benahi Bahu Jalan Pidung–Pulau Sangkar Jelang Arus Mudik Lebaran

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:00 WIB

Pemkab Kerinci Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Besaran dan Fidyahnya

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Puting Beliung Rusak 11 Rumah di Kerinci, BPBD Langsung Salurkan Bantuan

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:00 WIB

Puting Beliung dan Banjir Bandang Hantam Gunung Tujuh Kerinci, Rumah Warga Terendam

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00 WIB

Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah

Berita Terbaru

Daerah

Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:00 WIB