KLIKINAJA.COM – Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi membuka posko pengaduan khusus terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini di siapkan sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima hak mereka dari perusahaan.
Langkah tersebut di ambil sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi karyawan menjelang hari raya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan bahwa posko pengaduan telah mulai beroperasi sejak pekan lalu. Petugas di siagakan setiap hari di kantor dinas untuk menerima laporan dari pekerja yang merasa haknya belum di penuhi.
“Kami membuka posko khusus untuk menampung laporan pekerja terkait pembayaran THR. Setiap hari ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan,” ujar Bestari, Senin (9/3/2026).
Posko tersebut akan tetap beroperasi hingga setelah perayaan Lebaran. Dengan demikian, pekerja memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan permasalahan yang mereka alami.
Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Jambi juga menerbitkan surat edaran gubernur yang di tujukan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota.
Surat itu berisi imbauan agar perusahaan di wilayah masing-masing menjalankan kewajiban membayar THR serta bonus hari raya sesuai aturan.
Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Di laporkan
Disnakertrans menegaskan bahwa pekerja berhak melapor jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayarkan THR. Posko pengaduan di tempatkan di area depan kantor Disnakertrans Provinsi Jambi agar mudah di akses masyarakat.
Setiap laporan yang masuk akan di tindaklanjuti dengan pemeriksaan awal. Pihak dinas kemudian akan memanggil perusahaan terkait untuk menelusuri penyebab keterlambatan atau tidak di bayarkannya THR kepada pekerja.
“Kalau ada perusahaan yang belum membayar THR, silakan melapor. Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi,” kata Bestari.
Sejauh ini, laporan yang masuk ke posko masih sangat sedikit. Hingga awal pekan ini hanya ada satu pengaduan, dan itu pun berkaitan dengan THR tahun sebelumnya yang belum di bayarkan. Untuk THR Idul Fitri 2026, belum ada laporan yang di terima.
“Sampai hari ini baru satu laporan yang masuk, dan itu terkait THR tahun lalu yang belum di bayar,” tambahnya.
Aturan Besaran THR dan Bonus Hari Raya
Berdasarkan ketentuan pemerintah, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, jumlah THR di hitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Di sisi lain, pekerja sektor layanan berbasis aplikasi seperti kurir dan pengemudi ojek online juga berpotensi menerima Bonus Hari Raya. Besarannya di perkirakan sekitar 25 persen dari rata-rata penghasilan tahun sebelumnya, dengan kisaran nilai antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Pemerintah mengingatkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Keterlambatan bahkan bisa berujung pada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Kehadiran posko pengaduan ini di harapkan memberi perlindungan tambahan bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi hak karyawan menjelang momen Lebaran.(Tim)









