PPPK Sekarang Bisa Pinjam Uang Pakai SK, Ini Aturannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Sekarang Bisa Pinjam Uang Pakai SK, Ini Aturannya!

PPPK Sekarang Bisa Pinjam Uang Pakai SK, Ini Aturannya!

Klikinaja – Buat kamu yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar baik nih! Sekarang SK PPPK bisa dipakai buat jaminan pinjaman bank. Jadi, nggak cuma PNS aja yang bisa ambil kredit dari bank, PPPK pun udah diakui secara legal.

Beberapa bank besar seperti BRI, BNI, dan Mandiri sudah membuka program pinjaman khusus bagi PPPK. Nggak cuma buat kebutuhan konsumtif, tapi juga bisa buat KPR, kredit multiguna, atau modal usaha kecil.

Syaratnya Nggak Ribet

Biar bisa dapat pinjaman pakai SK PPPK, kamu cuma perlu penuhi beberapa syarat dasar yang gampang banget:

  • Sudah menerima SK pengangkatan resmi PPPK.

  • Punya masa kerja minimal 1 tahun.

  • Menyiapkan KTP, NPWP, slip gaji, dan surat rekomendasi dari instansi.

  • Setuju gajinya dipotong otomatis tiap bulan lewat bendahara instansi.

Prosesnya relatif cepat karena sistemnya udah terintegrasi langsung antara bank dan instansi pemerintah. Jadi, nggak perlu ribet datang ke sana-sini.

Simulasi Pinjamannya Gimana?

Biar punya gambaran, berikut simulasi umum pinjaman dengan SK PPPK buat tenor 5 tahun dan bunga 11% per tahun:

Menariknya, beberapa bank bahkan kasih tenor sampai 10 tahun, khusus buat PPPK yang kontraknya sudah diperpanjang atau masa kerjanya di atas lima tahun.

Keuntungan Pinjaman dengan SK PPPK

Selain prosesnya cepat dan mudah, program ini juga punya banyak keuntungan buat pegawai PPPK:
Tanpa jaminan tambahan selain SK dan slip gaji.
Bunga kompetitif, setara kredit ASN.
Pemotongan otomatis lewat bendahara, jadi nggak takut lupa bayar.
Proses lebih cepat karena status PPPK udah diakui resmi.

Dengan fasilitas ini, PPPK bisa lebih leluasa ngatur keuangan, entah buat renovasi rumah, biaya pendidikan, atau kebutuhan keluarga lainnya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Rp23 Ribu Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya!

Catatan Buat PPPK di Daerah

Beberapa pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jambi, sudah kerja sama dengan pihak bank biar sistem pinjaman ini aman dan nggak bikin pegawai berat di cicilan.

Meski begitu, penting banget buat tetap bijak ambil pinjaman. Idealnya, cicilan nggak lebih dari 60% dari total gaji bulanan, biar keuangan tetap sehat.

Jadi, sebelum tanda tangan akad kredit, pastikan dulu kamu udah hitung kemampuan bayar dan punya rencana keuangan yang matang. Jangan sampai niatnya mau ringan, malah jadi beban jangka panjang.

Program pinjaman dengan jaminan SK PPPK ini jadi bukti nyata kalau pemerintah dan perbankan makin terbuka terhadap tenaga non-PNS. Dengan pengelolaan yang bijak, kebijakan ini bisa bantu PPPK meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian finansial.

Kalau kamu termasuk PPPK yang udah pegang SK resmi, bisa mulai cari info ke BRI, BNI, atau Mandiri terdekat buat tahu syarat dan simulasi terbaru. Siapa tahu bisa bantu wujudkan rencana besar kamu tanpa harus nunggu lama! (*)

Berita Terkait

KPK Tangkap Bupati Ponorogo dalam Operasi Suap, Begini Faktanya
Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, 54 Orang Terluka
Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026
Harga Emas Antam Naik Rp9.000 per Gram, Berikut Rinciannya Hari Ini
MKD DPR RI Nonaktifkan Tiga Anggota karena Langgar Etik
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Kompolnas Turut Dilibatkan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan
Prabowo Pastikan Dana Pembayaran Utang Kereta Cepat ke China Aman

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 02:00 WIB

KPK Tangkap Bupati Ponorogo dalam Operasi Suap, Begini Faktanya

Sabtu, 8 November 2025 - 00:58 WIB

Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, 54 Orang Terluka

Jumat, 7 November 2025 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp9.000 per Gram, Berikut Rinciannya Hari Ini

Jumat, 7 November 2025 - 09:30 WIB

MKD DPR RI Nonaktifkan Tiga Anggota karena Langgar Etik

Kamis, 6 November 2025 - 21:00 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Kompolnas Turut Dilibatkan

Berita Terbaru

Sport

Brasil Libas Timnas U-17 4-0 di Piala Dunia U-17 2025

Sabtu, 8 Nov 2025 - 06:33 WIB

Nasional

Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, 54 Orang Terluka

Sabtu, 8 Nov 2025 - 00:58 WIB