Putusan PN Sungai Penuh Batalkan Hasil Pemilihan Ketua STIA NUSA 2025–2029

Pengadilan menyatakan proses pemilihan cacat hukum, kampus diminta tindak lanjut sesuai aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memutuskan bahwa proses pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn, Kamis (6/11/2025). Gugatan diajukan oleh Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., terhadap empat pihak tergugat: Ketua Senat STIA Nusantara Sakti (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan (Tergugat III), dan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV).

Majelis Hakim Tegaskan Pemilihan Tidak Sah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Inti putusan tersebut antara lain:

1. Menetapkan bahwa proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan cacat hukum.

Baca Juga :  10 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Kerinci Segera Disidang di Tipikor Jambi

2. Menyatakan tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat dan bantahannya melanggar hukum.

3. Menyatakan hasil penetapan calon ketua yang memenangkan H. Mhd. Ikhsan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Menegaskan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan putusan ini, hasil pemilihan ketua dinyatakan tidak mengikat secara hukum, dan seluruh prosesnya dianggap batal demi hukum. PN Sungai Penuh juga menegaskan agar pihak kampus serta yayasan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Respons Penggugat dan Tim Kuasa Hukum

Menanggapi hasil sidang, Dr. Oktir Nebi menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim yang dinilai objektif dalam memeriksa perkara.

“Putusan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus berjalan bersih, transparan, dan sejalan dengan aturan hukum serta statuta kampus,” ujarnya kepada Swara Pendidikan, belum lama ini.

Baca Juga :  Revitalisasi SD Sungai Penuh Tunjukkan Progres Terbaik Nasional

Kuasa hukum Dr. Oktir Nebi, Geni, S.H., menambahkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak tergugat setelah proses pemilihan, termasuk aktivitas yang mengatasnamakan STIA NUSA, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ia juga mengungkapkan rencana langkah lanjutan tim hukum pasca-putusan tersebut.

“Kami akan segera menyampaikan surat resmi ke LLDIKTI Wilayah X dan Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemendikti Saintek RI sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan,” jelasnya.

Implikasi bagi Dunia Akademik

Keputusan PN Sungai Penuh ini menegaskan pentingnya penerapan asas transparansi dan legalitas dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi. Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan tinggi agar menjaga integritas serta mematuhi statuta kampus dalam setiap tahap pemilihan pejabat struktural.

Kini, seluruh pihak di lingkungan STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh diharapkan dapat mematuhi keputusan pengadilan dan menyiapkan langkah hukum serta administratif yang diperlukan untuk menjaga stabilitas akademik kampus.(Dea)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Tingkatkan Pelayanan Sosial dan Armada Kebersihan Kota
Kecelakaan Tunggal Muara Hemat, Satu Tewas Satu Masih Hilang
Pemkot Sungai Penuh Siapkan Asesmen JPT Eselon II, Proses Segera Dimulai
Odong-Odong Masuk Jurang di KM 30 Sungai Penuh, Dua Tewas dan Belasan Luka
Pemkot Tetapkan 100 Penerima Beasiswa Sungai Penuh Juara 2025
Swasembada Pangan 2025 Dievaluasi, Pemkot Soroti Kesenjangan Teknologi dan Distribusi Pupuk
Penguatan PAD 2025, Wako Alfin Tekankan Pembenahan Data dan Teknologi Pajak Daerah
Pengangguran di Sungai Penuh 2025 Turun, Ekonomi Daerah Kian Membaik

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tingkatkan Pelayanan Sosial dan Armada Kebersihan Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 14:40 WIB

Kecelakaan Tunggal Muara Hemat, Satu Tewas Satu Masih Hilang

Senin, 8 Desember 2025 - 12:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Siapkan Asesmen JPT Eselon II, Proses Segera Dimulai

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:20 WIB

Odong-Odong Masuk Jurang di KM 30 Sungai Penuh, Dua Tewas dan Belasan Luka

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:00 WIB

Pemkot Tetapkan 100 Penerima Beasiswa Sungai Penuh Juara 2025

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB