KLIKINAJA.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, mengusulkan pemberian remisi khusus bagi ratusan warga binaan.
Sebanyak 268 narapidana di nilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman pada momen hari besar keagamaan tersebut.
Program remisi ini merupakan salah satu hak narapidana yang di berikan pemerintah setiap perayaan hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi warga binaan beragama Islam.
Pengurangan masa pidana tersebut di berikan setelah melalui proses verifikasi terhadap berbagai syarat, mulai dari kelengkapan administrasi hingga penilaian terhadap perilaku selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Haszuwan, mengatakan bahwa besaran remisi yang di usulkan tidak sama untuk setiap narapidana. Pengurangan masa pidana di berikan dengan rentang waktu mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Remisi yang di usulkan memiliki besaran yang berbeda-beda, ada yang 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” ujarnya.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Muara Bulian tercatat sebanyak 411 orang. Dari total tersebut, lebih dari separuhnya di nilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini.
Rincian Remisi dan Satu Narapidana Langsung Bebas
Berdasarkan data yang di himpun pihak lapas, sebanyak 84 narapidana diusulkan menerima remisi selama 15 hari. Sementara itu, 157 orang lainnya memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Kemudian terdapat 19 narapidana yang di usulkan mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, serta tujuh orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.
Dari keseluruhan usulan tersebut, mayoritas warga binaan akan menerima Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa hukuman tanpa pembebasan langsung.
“Totalnya ada 267 orang mendapatkan RK I dan satu narapidana menerima RK II sehingga langsung bebas saat remisi di berikan,” jelasnya.
Remisi Khusus II (RK II) sendiri di berikan kepada narapidana yang masa pidananya berakhir tepat saat remisi di berikan, sehingga yang bersangkutan dapat langsung kembali ke masyarakat pada hari tersebut.
Paling Banyak Remisi Kasus Narkotika
Haszuwan menjelaskan bahwa sebagian besar narapidana yang memperoleh remisi berasal dari kasus pidana umum dan perkara narkotika. Mereka di nilai layak mendapatkan pengurangan hukuman karena menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini di berikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan yang di terapkan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Program ini di rancang untuk mendorong narapidana memperbaiki diri sekaligus menumbuhkan motivasi agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Di sisi lain, kebijakan remisi juga memiliki tujuan jangka panjang dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Dengan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berperilaku baik, di harapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan mental dan keterampilan yang lebih baik.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini para narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik dan mampu menjadi warga negara yang produktif,” pungkasnya.
Dalam praktiknya, remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan modern yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan. Melalui pendekatan ini, warga binaan di harapkan mampu memperbaiki kesalahan masa lalu serta membangun masa depan yang lebih positif setelah menjalani masa pidana.(Tim)









