Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos (Istimewa)

Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos (Istimewa)

Klikinaja.com – Kabar baik datang buat para tenaga honorer! Pemerintah lewat Kementerian PAN-RB akhirnya mengesahkan kebijakan baru soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai berjalan di tahun ini.

Nah, siapa aja yang bisa daftar? Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang pernah ikut seleksi PPPK penuh waktu tapi belum lolos atau belum kebagian formasi. Syaratnya? Harus sudah terdaftar di database BKN, punya pengalaman kerja minimal dua tahun tanpa jeda, dan sebelumnya sudah pernah ikut seleksi PPPK.

Baca Juga :  Walikota dan Wawako Sungai Penuh Tinjau SDN 69 Kampung Tengah Rusak

Yang bikin beda dari sistem sebelumnya adalah soal jam kerja. Pegawai PPPK paruh waktu cuma diwajibkan ngantor selama 4 jam per hari, dengan total waktu kerja mingguan sekitar 18 jam 45 menit. Bandingkan aja dengan ASN biasa yang kerja 8 jam sehari—jelas lebih fleksibel.

Meski jam kerja lebih pendek, soal hak tetap dijaga. Pemerintah memastikan gaji PPPK paruh waktu nggak boleh lebih rendah dari gaji waktu jadi honorer, dan minimal harus sesuai dengan upah minimum regional setempat.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Honorer Aman, Tak Ada Rencana PHK Massal

Kebijakan ini jadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghapus status honorer secara bertahap, tapi tetap menjaga roda pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Buat kamu yang tertarik, jangan lupa pantau terus info resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah. Jangan sampai ketinggalan, ya!

Berita Terkait

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
Dua Pelari Tewas saat Trail Run Gunung Lawu 2025, Ini Penyebabnya
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025, Cek Daftar Lengkap Antam, Galeri 24, dan UBS
Toyota Kijang Super 2026 Hadir dengan Desain Retro dan Teknologi Hybrid Modern
Cara Cepat Mendapatkan Uang dari FB Pro untuk Pemula, Simak Panduannya
10 Cara Efektif Menaikkan Followers Instagram Secara Cepat
Meniti Kabel dan Terjun ke Arus Deras, Babinsa Selamatkan 20 Warga Saat Banjir 4 Meter di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 15:00 WIB

Dua Pelari Tewas saat Trail Run Gunung Lawu 2025, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Senin, 8 Desember 2025 - 08:00 WIB

Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025, Cek Daftar Lengkap Antam, Galeri 24, dan UBS

Senin, 8 Desember 2025 - 07:00 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Hadir dengan Desain Retro dan Teknologi Hybrid Modern

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB