RUU ASN Buka Harapan Baru, PPPK Bisa Jadi PNS?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. (KOMPAS.com/SUKOCO)

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. (KOMPAS.com/SUKOCO)

Klikinaja – Kabar gembira buat para ASN! Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas di DPR RI disebut-sebut bisa membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Wacana ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Ia menilai, hasil kajian terhadap RUU ASN nantinya bisa memberi ruang bagi PPPK untuk naik status menjadi PNS, asalkan kondisi hukum, sosial, dan kemampuan fiskal negara memungkinkan.

“Kalau dari sisi kajian memungkinkan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal, tidak menutup kemungkinan PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.

Menurutnya, PNS dan PPPK sebenarnya punya peran yang sama pentingnya dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, selama ini masih ada kesenjangan dari sisi hak dan kesejahteraan yang cukup terasa di lapangan.

Baca Juga :  Aksi Protes Nasional di Australia: Polisi Tingkatkan Kesiagaan

Reni mencontohkan, banyak tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi, bahkan sudah beralih status dari honorer menjadi PPPK, tapi belum mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh. “Ada guru yang tunjangan kinerjanya belum bisa 100 persen, padahal tugas dan tanggung jawabnya sama seperti PNS,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap revisi RUU ASN ke depan bisa membahas soal penyetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Bila kondisi keuangan negara memungkinkan, Reni mendorong agar PPPK bisa mendapatkan hak yang sama, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk diangkat menjadi PNS secara bertahap.

Meski begitu, Reni tetap memberikan apresiasi kepada beberapa pemerintah daerah yang sudah berinisiatif memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK. Menurutnya, langkah seperti itu bisa mempersempit jarak kesejahteraan antar ASN dan menunjukkan komitmen terhadap keadilan bagi seluruh pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Menjelajahi Sulawesi Utara: 7 Destinasi Anti-Mainstream yang Belum Banyak Dijamah Wisatawan

“Saya apresiasi daerah-daerah yang sudah berani memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK. Setidaknya, kesenjangan antara PNS dan PPPK tidak terlalu jauh,” ujar Reni.

Reni menambahkan, revisi RUU ASN ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas di Komisi II DPR RI. Ia memastikan, proses pembahasan bakal melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi dan perwakilan PPPK, supaya hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami di Baleg ingin RUU ASN ini jadi solusi nyata bagi semua ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” tutupnya.

Jika revisi RUU ASN ini disetujui, maka jalan PPPK untuk menjadi PNS perlahan bisa terbuka lebar. Namun, semua masih bergantung pada kemampuan keuangan negara dan hasil pembahasan DPR nantinya. Satu hal pasti, harapan baru bagi para ASN kini mulai terlihat nyata. (Tim)

Berita Terkait

KPK Tangkap Bupati Ponorogo dalam Operasi Suap, Begini Faktanya
Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, 54 Orang Terluka
Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026
Harga Emas Antam Naik Rp9.000 per Gram, Berikut Rinciannya Hari Ini
MKD DPR RI Nonaktifkan Tiga Anggota karena Langgar Etik
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Kompolnas Turut Dilibatkan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan
Prabowo Pastikan Dana Pembayaran Utang Kereta Cepat ke China Aman

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 02:00 WIB

KPK Tangkap Bupati Ponorogo dalam Operasi Suap, Begini Faktanya

Sabtu, 8 November 2025 - 00:58 WIB

Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, 54 Orang Terluka

Jumat, 7 November 2025 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp9.000 per Gram, Berikut Rinciannya Hari Ini

Jumat, 7 November 2025 - 09:30 WIB

MKD DPR RI Nonaktifkan Tiga Anggota karena Langgar Etik

Kamis, 6 November 2025 - 21:00 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Kompolnas Turut Dilibatkan

Berita Terbaru

Sport

Brasil Libas Timnas U-17 4-0 di Piala Dunia U-17 2025

Sabtu, 8 Nov 2025 - 06:33 WIB

Nasional

Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, 54 Orang Terluka

Sabtu, 8 Nov 2025 - 00:58 WIB