Semua Perusahaan Bakal Wajib Serahkan Laporan Keuangan ke Purbaya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

KLIKINAJA – Pemerintah bergerak memperkuat transparansi keuangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2025. Regulasi ini menjadi pedoman nasional bagi penyusunan hingga pemanfaatan laporan keuangan, sekaligus mempersatukan berbagai standar pelaporan yang sebelumnya berjalan terpisah di tiap sektor.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa laporan keuangan hanya dapat disusun oleh tenaga profesional yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Mereka mencakup akuntan berpraktik hingga akuntan publik yang diakui secara resmi. Seluruh proses pelaporan dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memperbaiki kualitas data keuangan nasional. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem pelaporan yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan oleh pembuat kebijakan maupun korporasi.

Baca Juga :  Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Runtuh, Puluhan Santri Jadi Korban

Ia menegaskan bahwa pemerintah menginginkan satu ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung lintas sektor—mulai dari industri jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas pelaku bisnis yang berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan. Dengan sistem yang terintegrasi, data keuangan diharapkan lebih konsisten dan dapat diverifikasi dengan mudah.

PBPK sendiri dirancang sebagai simpul integrasi berbagai sumber data. Platform ini akan memudahkan penyusun laporan keuangan sekaligus memberikan pemerintah basis data yang lebih kuat untuk mendukung kebijakan fiskal dan ekonomi. Proses pelaporan yang sebelumnya tersebar di berbagai kanal akan dipusatkan sehingga lebih sederhana, efisien, dan aman.

Masyita menjelaskan bahwa implementasi PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak ingin perubahan ini mengganggu operasional dunia usaha, terutama di sektor-sektor yang masih membutuhkan penyesuaian. Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK mulai berlaku paling lambat pada 2027. Sementara sektor lainnya akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil koordinasi antarinstansi.

Baca Juga :  Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Bocorannya

Pendekatan bertahap juga diberlakukan untuk memastikan UMKM tetap dapat menjalankan kewajiban pelaporan tanpa beban biaya maupun administrasi yang berlebihan. Pemerintah menilai bahwa pelaku usaha kecil perlu waktu adaptasi agar transformasi digital pelaporan keuangan berjalan inklusif.

Masyita menambahkan bahwa rancangan perubahan ini dibuat agar seluruh pelaku usaha baik besar maupun kecil dapat beradaptasi dengan realistis. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga kualitas pelaporan tanpa mengabaikan kemampuan para pelapor di berbagai sektor.

Dengan berlakunya PP 43/2025, pemerintah berharap sistem pelaporan keuangan nasional memasuki era baru yang lebih terstandardisasi dan terintegrasi. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan penting untuk memperkuat kualitas data keuangan dan mendukung kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.(Tim)

Berita Terkait

Gerhana Bulan Malam Ini Terlihat di Indonesia, Ini Jam dan Wilayah Pengamatan
Kemnaker Peringatkan Situs Palsu Skillhub, Jangan Salah Akses
Cara Daftar BPNT 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru
Kolang Kaling Tetap Diburu di Berbagai Daerah Selama Ramadan
CPNS 2026 Kemenkum Dibuka, Butuh 900 Talenta Digital
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via PINTAR BI
Viral! Nenek Penjual Nasi Uduk Bekasi Kehilangan Rp4 Juta
Sopir Taksi Bogor Kembalikan Rp180 Juta, Tolak Imbalan dan Tuai Pujian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:10 WIB

Gerhana Bulan Malam Ini Terlihat di Indonesia, Ini Jam dan Wilayah Pengamatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:00 WIB

Kemnaker Peringatkan Situs Palsu Skillhub, Jangan Salah Akses

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:00 WIB

Cara Daftar BPNT 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

Kolang Kaling Tetap Diburu di Berbagai Daerah Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:00 WIB

CPNS 2026 Kemenkum Dibuka, Butuh 900 Talenta Digital

Berita Terbaru

Ilustrasi Kadishub Mundur.

Daerah

Kadishub Sungai Penuh Mundur, Wako Langsung Tunjuk Plt

Selasa, 3 Mar 2026 - 17:00 WIB

Ilustrasi.

Daerah

Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:00 WIB