Semua Perusahaan Bakal Wajib Serahkan Laporan Keuangan ke Purbaya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

KLIKINAJA – Pemerintah bergerak memperkuat transparansi keuangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2025. Regulasi ini menjadi pedoman nasional bagi penyusunan hingga pemanfaatan laporan keuangan, sekaligus mempersatukan berbagai standar pelaporan yang sebelumnya berjalan terpisah di tiap sektor.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa laporan keuangan hanya dapat disusun oleh tenaga profesional yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Mereka mencakup akuntan berpraktik hingga akuntan publik yang diakui secara resmi. Seluruh proses pelaporan dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memperbaiki kualitas data keuangan nasional. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem pelaporan yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan oleh pembuat kebijakan maupun korporasi.

Baca Juga :  Toyota Kijang Super 2026 Hadir dengan Desain Retro dan Teknologi Hybrid Modern

Ia menegaskan bahwa pemerintah menginginkan satu ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung lintas sektor—mulai dari industri jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas pelaku bisnis yang berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan. Dengan sistem yang terintegrasi, data keuangan diharapkan lebih konsisten dan dapat diverifikasi dengan mudah.

PBPK sendiri dirancang sebagai simpul integrasi berbagai sumber data. Platform ini akan memudahkan penyusun laporan keuangan sekaligus memberikan pemerintah basis data yang lebih kuat untuk mendukung kebijakan fiskal dan ekonomi. Proses pelaporan yang sebelumnya tersebar di berbagai kanal akan dipusatkan sehingga lebih sederhana, efisien, dan aman.

Masyita menjelaskan bahwa implementasi PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak ingin perubahan ini mengganggu operasional dunia usaha, terutama di sektor-sektor yang masih membutuhkan penyesuaian. Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK mulai berlaku paling lambat pada 2027. Sementara sektor lainnya akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil koordinasi antarinstansi.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pegawai Bank di Sungai Penuh Dilaporkan ke Polisi

Pendekatan bertahap juga diberlakukan untuk memastikan UMKM tetap dapat menjalankan kewajiban pelaporan tanpa beban biaya maupun administrasi yang berlebihan. Pemerintah menilai bahwa pelaku usaha kecil perlu waktu adaptasi agar transformasi digital pelaporan keuangan berjalan inklusif.

Masyita menambahkan bahwa rancangan perubahan ini dibuat agar seluruh pelaku usaha baik besar maupun kecil dapat beradaptasi dengan realistis. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga kualitas pelaporan tanpa mengabaikan kemampuan para pelapor di berbagai sektor.

Dengan berlakunya PP 43/2025, pemerintah berharap sistem pelaporan keuangan nasional memasuki era baru yang lebih terstandardisasi dan terintegrasi. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan penting untuk memperkuat kualitas data keuangan dan mendukung kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.(Tim)

Berita Terkait

Skuter Wuyang MWT150 Resmi Meluncur: Harga Terjangkau, Mesin 150cc Irit dan Bertenaga
Cara Menanam Daun Bawang di Rumah Agar Subur dan Panen Melimpah
Dua Pelari Tewas saat Trail Run Gunung Lawu 2025, Ini Penyebabnya
Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025, Cek Daftar Lengkap Antam, Galeri 24, dan UBS
Toyota Kijang Super 2026 Hadir dengan Desain Retro dan Teknologi Hybrid Modern
Cara Cepat Mendapatkan Uang dari FB Pro untuk Pemula, Simak Panduannya
10 Cara Efektif Menaikkan Followers Instagram Secara Cepat
Meniti Kabel dan Terjun ke Arus Deras, Babinsa Selamatkan 20 Warga Saat Banjir 4 Meter di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:00 WIB

Skuter Wuyang MWT150 Resmi Meluncur: Harga Terjangkau, Mesin 150cc Irit dan Bertenaga

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:00 WIB

Cara Menanam Daun Bawang di Rumah Agar Subur dan Panen Melimpah

Senin, 8 Desember 2025 - 15:00 WIB

Dua Pelari Tewas saat Trail Run Gunung Lawu 2025, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Desember 2025 - 08:00 WIB

Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025, Cek Daftar Lengkap Antam, Galeri 24, dan UBS

Senin, 8 Desember 2025 - 07:00 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Hadir dengan Desain Retro dan Teknologi Hybrid Modern

Berita Terbaru

Bolu 4 Telur Marmer Lembut

Kuliner

Resep Bolu 4 Telur Marmer Lembut, Anti Gagal untuk Pemula

Selasa, 9 Des 2025 - 08:00 WIB

Telur rebus.

Kesehatan

Manfaat Protein Telur Rebus untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 9 Des 2025 - 07:00 WIB