KLIKINAJA, JAMBI – Pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari legislatif, rekanan, hingga instansi teknis.
Salah satu saksi yang menarik perhatian majelis hakim ialah Amrizal, mantan anggota DPRD Kerinci yang kini duduk sebagai legislator DPRD Provinsi Jambi. Di hadapan persidangan, ia menjelaskan keterlibatannya dalam Badan Anggaran DPRD Kerinci bersama sejumlah anggota dewan lain saat pembahasan APBD berlangsung.
Delapan Saksi Dihadirkan, Nama Legislator hingga PLN Muncul di Persidangan
Amrizal mengakui mengikuti proses penganggaran, namun mengaku tidak lagi mengingat secara detail terkait pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perhubungan. Termasuk di dalamnya lonjakan nilai anggaran proyek PJU yang di sebut meningkat tajam dari sekitar Rp479 juta menjadi Rp3,4 miliar.
Ia juga membenarkan mengenal terdakwa Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, meski menegaskan hubungan keduanya tidak dekat. Terkait pokok-pokok pikiran (pokir), Amrizal menyebut mengusulkan sekitar 50 titik PJU berdasarkan aspirasi masyarakat yang di himpun melalui kegiatan reses.
Aspirasi tersebut, kata dia, di peroleh dari desa-desa dan warga di daerah pemilihannya, lalu di serahkan kepada Sekretariat DPRD untuk di proses lebih lanjut. Soal dugaan adanya aliran fee proyek, Amrizal menyatakan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun.
Pengawasan Proyek hingga Pengakuan Uang “Terima Kasih”
Saksi lain yang dihadirkan jaksa ialah Nina Apriyana, Direktur CV Altap asal Pekanbaru. Ia menjelaskan perusahaannya terlibat dalam perencanaan proyek pada APBD Perubahan serta pengawasan di APBD Murni. Nina mengaku tidak turun langsung ke lapangan dan menunjuk Hengki sebagai pelaksana teknis pengawasan.
Hengki kemudian di panggil untuk memperjelas peran tersebut. Ia mengungkapkan bertanggung jawab atas proses penawaran, pengunggahan dokumen, hingga survei lapangan di 18 lokasi PJU berdasarkan DPA dari Dinas Perhubungan. Dalam keterangannya, Hengki menyebut pernah di minta menyusun RAB dengan acuan harga tahun sebelumnya atas arahan tertentu.
Hasil pengawasan lapangan juga mengungkap perbedaan penggunaan material, khususnya pada amper listrik yang di gunakan di beberapa titik proyek. Ada lokasi yang menggunakan amper baru, sementara lainnya masih memanfaatkan amper lama.
Dari internal Dinas Perhubungan, jaksa memeriksa Dela Destiyanti selaku bendahara pengeluaran. Ia mengaku mengurus pencairan anggaran proyek PJU, termasuk administrasi SPP dan pajak. Dela juga mengakui menerima uang dari rekanan dengan nominal bervariasi, yang di sebut sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Pengakuan tersebut di benarkan oleh Zera, staf honorer yang bekerja bersamanya. Ia menyebut adanya penitipan uang setelah pencairan proyek, namun menegaskan uang itu hanya di serahkan kepada Dela dan tidak pernah di laporkan kepada terdakwa utama.
Persidangan turut menghadirkan Eko Pitono, Manajer PLN, yang menjelaskan terdapat 13 permohonan pemasangan listrik untuk proyek PJU di sejumlah wilayah Kerinci.
Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang melalui perantara dan telah mengembalikan Rp20 juta kepada jaksa.
Di luar persidangan, penasihat hukum terdakwa Heri Cipta menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses penganggaran di legislatif. Jaksa sendiri menyoroti tidak di gunakannya Jaminan Instalasi Listrik (JIL), meski tercantum dalam dokumen proyek.
Kasus ini di duga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar atau hampir setengah dari total nilai proyek PJU sebesar Rp5,9 miliar. Sebanyak sepuluh terdakwa kini menjalani proses hukum, termasuk Heri Cipta, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H. Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.(Tim)









