Sindikat Jual Bayi Terbongkar: Penculik Bilqis Pernah Perdagangkan 9 Bayi Lewat TikTok dan WhatsApp

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, MAKASSAR – Polisi mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi di balik kasus penculikan Bilqis, bocah empat tahun asal Makassar. Tersangka utama diketahui telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp.

Kasus penculikan anak di Makassar yang sempat menghebohkan publik akhirnya menguak fakta mengejutkan. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Adit Prayitno Saputra (36), Meriana (42), Nadia Hutri (29), dan Sri Yuliana (30).

Dua nama pertama, Adit dan Meriana, merupakan pasangan asal Kabupaten Merangin, Jambi. Keduanya berpura-pura sebagai suami istri yang telah sembilan tahun menikah namun belum dikaruniai anak. Dari penyelidikan polisi, keduanya ternyata sudah lama menjalankan praktik jual beli anak secara daring.

Menurut Kapolda, Adit dan Meriana membeli Bilqis dari Nadia Hutri seharga Rp30 juta. Tak lama kemudian, mereka menjual anak itu ke sebuah kelompok masyarakat adat di Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.

Baca Juga :  Wisata Tanjung Selor Kalimantan Utara yang Viral

“Keduanya mengaku sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ungkap Irjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Rangkaian perdagangan anak ini bermula dari Sri Yuliana alias Ana, yang menculik Bilqis pada Minggu (2/11) di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar. Saat itu, sang ayah sedang berolahraga tenis ketika Bilqis tiba-tiba menghilang. Kasus tersebut viral di media sosial dan langsung menjadi perhatian publik.

Setelah menculik, Sri Yuliana menjual Bilqis ke Nadia Hutri dengan harga Rp3 juta. Nadia kemudian menawarkan anak itu kepada pasangan Adit dan Meriana, yang akhirnya membawa Bilqis ke Jambi. Dari sana, korban dijual kembali ke kelompok masyarakat adat di wilayah tersebut.

Tim kepolisian yang menelusuri jejak digital para pelaku akhirnya berhasil menemukan lokasi Bilqis pada Sabtu (8/11). Bocah itu ditemukan dalam kondisi sehat tanpa tanda-tanda kekerasan. “Kami bersyukur korban bisa diselamatkan tanpa luka fisik. Namun, trauma psikologis tetap menjadi perhatian kami,” tambah Kapolda.

Baca Juga :  Taspen Klarifikasi Isu Kenaikan Pensiun PNS 2025, Ini Fakta Resminya

Kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, mengingat para pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas perdagangan anak lintas provinsi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penculikan dan perdagangan anak yang kini memanfaatkan media sosial. Polisi mengimbau agar orang tua selalu mengawasi aktivitas anak, terutama di ruang publik.

Bilqis kini telah kembali ke pangkuan orang tuanya setelah seminggu menghilang. Kepolisian berjanji akan menindak tegas para pelaku dan mengusut tuntas jaringan jual beli anak yang melibatkan media sosial.(Tim)

Berita Terkait

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo
CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya
Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat
Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025
Presiden Prabowo Naikan Bonus Peraih Mendali Emas di SEA Games 2025, Ini Besarannya
Kerusakan Hutan Picu Banjir Sumatera, Menhut Didesak Mundur
Emas Perhiasan Menguat Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Standar Kerja Baru PNS Era Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:00 WIB

CPNS 2026, Kapan Dibuka dan Apa Saja Syaratnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:00 WIB

Usulan Single Salary 2026, Ini Hitungan Baru Penghasilan Guru Bersertifikat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:00 WIB

Tiga Perusahaan di Batang Toru, Tapsel Dihentikan Sementara, Menteri LH Perintahkan Audit Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:00 WIB

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Pemimpin Pariwisata Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB