Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah, Ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inpatient department with doctor and patient characters . Hospital scene . Flat design . Vector .

Inpatient department with doctor and patient characters . Hospital scene . Flat design . Vector .

KLIKINAJA, JAKARTA – Kebijakan baru mengenai sistem rujukan BPJS Kesehatan tengah difinalisasi pemerintah. Rencana ini mendapat perhatian publik setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut perlunya reformasi agar pasien tidak lagi terjebak prosedur berlapis yang memakan waktu dan biaya.

Perubahan tersebut berkaitan dengan transformasi kesehatan pilar kedua, khususnya penataan pelayanan rumah sakit. Jika sebelumnya fasilitas kesehatan diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B, C, dan D, ke depan rumah sakit akan disusun menurut tingkat kompetensi: paripurna, utama, madya, dan dasar, bergantung pada kekuatan layanan spesialis masing-masing.

Dalam sistem baru, satu rumah sakit bisa memiliki kompetensi paripurna untuk layanan jantung, tetapi hanya berkualifikasi utama atau bahkan dasar untuk layanan mata. Dengan model ini, rujukan akan diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakit tertentu, bukan sekadar berdasarkan tipe administratif.

Obrin Parulian, Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan mengurangi perpindahan pasien antar fasilitas. “Kalau pengobatan di kategori utama tidak tuntas, baru pasien dikirim ke rumah sakit paripurna. Prinsipnya, maksimal satu kali pindah rumah sakit,” ujarnya dalam konferensi pers, beberapa hari yang lalu.

Menurut Obrin, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akan menjadi pintu utama penilaian awal. Dari FKTP, pasien langsung dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi yang relevan sesuai diagnosis sementara. Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah dilibatkan sejak Mei, termasuk organisasi profesi dan kolegium, untuk menyusun standar baru tersebut. Regulasi kini berada pada tahap finalisasi dan ditargetkan diluncurkan Januari mendatang.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026

Untuk menjelaskan perubahan mekanisme, Obrin memberikan contoh kasus seorang perempuan berusia 42 tahun dengan nyeri perut bawah kronis dan sesak napas. Dalam sistem lama, pasien ini akan melalui rujukan berjenjang mulai dari rumah sakit tipe D atau C, kemudian ke rumah sakit tipe B, sebelum akhirnya menuju rumah sakit tipe A yang memiliki layanan onkologi ginekologi lengkap.

“Pada akhirnya pasien dirujuk tiga kali karena fasilitas sebelumnya belum memiliki layanan yang sesuai,” jelas Obrin. Dengan sistem berbasis kompetensi, FKTP akan langsung memilih rumah sakit yang memiliki layanan minimal tingkat utama untuk kasus serupa. Jika layanan penuh, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit berkualifikasi paripurna. “Jadi perpindahannya hanya satu kali,” tambahnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga menegaskan perlunya reformasi rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI (13/11/2025), ia menyebut proses rujukan berjenjang sering memperlambat penanganan pasien dengan kondisi serius.

Budi menyoroti kasus gawat darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan tindakan bedah jantung terbuka. Dalam sistem saat ini, pasien tetap harus melewati rumah sakit tipe C dan B sebelum akhirnya ditangani di tipe A, meski hanya rumah sakit tipe A yang memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga :  RSUD Raden Mattaher Dapat Suntikan Dana Rp. 24 Miliar

“Yang bisa melakukan operasi jantung terbuka itu jelas rumah sakit tipe A. Tapi sistem kita masih mengharuskan pasien melewati beberapa titik rujukan,” kata Budi. Ia menjelaskan bahwa selain menghambat penanganan, proses berlapis ini membuat biaya BPJS membengkak karena satu pasien bisa ditanggung di tiga rumah sakit berbeda.

“BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung ke rumah sakit yang punya layanan lengkap. Lebih cepat, lebih efisien, dan masyarakat juga tidak harus bolak-balik. Jangan sampai terlambat ditangani,” tegasnya.

Sistem berbasis kompetensi ini diharapkan mengefektifkan rujukan dan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan yang sesuai kebutuhan medis. Budi menilai bahwa pasien seharusnya langsung dikirim ke fasilitas dengan kemampuan menangani penyakitnya berdasarkan anamnesa awal.

Kementerian Kesehatan menargetkan kebijakan ini dapat mulai diterapkan secara bertahap pada 2026, setelah seluruh rumah sakit melakukan pemetaan ulang kompetensi layanan. Jika berjalan sesuai rencana, perubahan ini akan menjadi salah satu reformasi terbesar sejak JKN diluncurkan.

Dengan peralihan ke sistem rujukan yang lebih presisi berbasis kompetensi, pemerintah berharap alur layanan pasien menjadi lebih singkat, efisien, dan tepat sasaran. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perawatan, sekaligus menekan pemborosan biaya dalam ekosistem BPJS Kesehatan.(Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB