KLIKINAJA, JAMBI – Ketidakpastian masih menyelimuti nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga pertengahan Januari 2026, status mereka belum di tetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta pandangan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Langkah itu di ambil agar Pemprov Jambi memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menentukan kebijakan lanjutan bagi tenaga honorer yang tersisa.
“Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan sepihak tanpa arahan pusat, mengingat kebijakan kepegawaian bersifat nasional. Ia menilai kejelasan regulasi menjadi kunci agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Gubernur Jambi, Al Haris.
Di tengah penantian tersebut, Al Haris menegaskan tidak ada tenaga honorer yang di rumahkan. Seluruhnya tetap bekerja seperti biasa, termasuk para guru yang jumlahnya cukup signifikan.
“Keberadaan tenaga honorer masih menjadi tulang punggung layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan dasar. Jika honorer di lepas begitu saja, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” sebutnya.
Pemprov Jambi, kata dia, memilih menahan diri sambil menunggu kepastian dari Kemenpan-RB terkait pola penanganan yang akan di terapkan, apakah melalui skema lanjutan PPPK Paruh Waktu atau mekanisme lain yang sah secara regulasi.
Lebih dari Dua Ribu Honorer Tak Masuk Skema, Ini Penyebabnya
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menunjukkan, terdapat 2.104 tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, sekitar 6.475 honorer telah terakomodasi dalam program tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan, menjelaskan bahwa persoalan ini bukan muncul tanpa sebab. Ada sejumlah kriteria teknis yang membuat sebagian honorer tersaring oleh sistem nasional.
“Sebagian honorer tercatat belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun saat proses seleksi berlangsung. Ada juga yang tidak masuk dalam basis data karena sebelumnya tidak mengikuti seleksi CPNS, sehingga otomatis tidak terbaca dalam sistem kepegawaian pusat,” terangnya.
Firman menyebutkan, Gubernur Jambi telah menyampaikan kondisi tersebut langsung kepada Kemenpan-RB. BKD Provinsi Jambi juga telah mengirimkan surat resmi sebagai bentuk tindak lanjut administratif. “Kiya masih menunggu jawaban resmi dari kementerian,” katanya.
Situasi ini menjadi gambaran nyata tantangan transisi kebijakan kepegawaian nasional. Di satu sisi, pemerintah pusat berupaya menata sistem ASN agar lebih tertib dan profesional. Di sisi lain, pemerintah daerah di hadapkan pada realitas kebutuhan tenaga kerja yang masih sangat bergantung pada honorer.
Bagi Pemprov Jambi, menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan keberlangsungan layanan publik menjadi prioritas. Selama belum ada keputusan final, ribuan honorer tersebut tetap bekerja sambil menunggu arah kebijakan dari pemerintah pusat.(Tim)









