Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2025, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Memasuki penghujung tahun, masyarakat mulai bersiap merencanakan liburan keluarga. Pada Desember 2025, pemerintah menetapkan satu tanggal merah nasional serta satu hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk liburan akhir tahun. Momen ini juga menjadi waktu favorit bagi pelajar, pekerja, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berwisata atau pulang kampung.

Berikut rangkuman lengkap mengenai tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025, termasuk libur untuk ASN serta peluang long weekend yang dapat dimanfaatkan.

Tanggal Merah Desember 2025

Pemerintah melalui SKB Tiga Menteri menetapkan Kamis, 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional memperingati Hari Natal. Tanggal ini merupakan satu-satunya hari besar keagamaan yang jatuh pada Desember.

Dengan berada di tengah pekan, tanggal merah tersebut menjadi acuan utama masyarakat dalam menyusun rencana liburan akhir tahun.

Cuti Bersama Desember 2025

Sehari setelah perayaan Natal, pemerintah menetapkan Jumat, 26 Desember 2025, sebagai cuti bersama nasional. Penetapan ini diumumkan sebagai bagian dari kebijakan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dengan adanya cuti bersama tersebut, masyarakat memiliki kesempatan menikmati jeda libur yang lebih panjang menjelang akhir tahun. Kebijakan ini memungkinkan adanya long weekend selama empat hari berturut-turut, dari Kamis hingga Minggu (25–28 Desember 2025).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Ringan-Lebat di Sejumlah Kota Senin Ini

Libur ASN Akhir Tahun 2025

Jadwal libur bagi ASN mengikuti kebijakan pemerintah. Artinya, pegawai ASN secara otomatis libur pada 25–26 Desember 2025 karena adanya tanggal merah dan cuti bersama Natal.

Karena kedua tanggal tersebut jatuh pada Kamis dan Jumat, ASN dapat menikmati libur akhir pekan lebih panjang pada 27–28 Desember 2025. Dengan begitu, total waktu istirahat dapat mencapai empat hari berturut-turut.

Perlu diketahui, ketentuan cuti bersama bagi ASN diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, yang menegaskan cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai.

Bagi ASN yang karena jabatan atau kebutuhan kerja tidak mendapatkan hak cuti bersama, jatah cuti tahunan akan ditambahkan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Aturan Cuti Bersama untuk Pegawai Swasta

Meski tanggal merah berlaku secara nasional, aturan mengenai cuti bersama berbeda untuk pekerja sektor swasta.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, perusahaan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan cuti bersama sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan.

Artinya, pekerja swasta perlu berkoordinasi dengan perusahaan masing-masing untuk memastikan apakah cuti bersama 26 Desember 2025 diberlakukan atau tidak. Karena sifatnya fleksibel, ketentuan ini sering kali menyesuaikan kebutuhan operasional tiap perusahaan.

Baca Juga :  Antisipasi Longsor Jalur Puncak Kerinci Diperketat

Rekomendasi Waktu Terbaik untuk Liburan Akhir Tahun 2025

Dengan adanya kombinasi tanggal merah dan cuti bersama, berikut beberapa waktu ideal untuk merencanakan liburan:

1. Long Weekend 25–28 Desember 2025

Empat hari libur berurutan memberikan cukup waktu untuk perjalanan jarak jauh atau liburan keluarga ke luar kota.

2. Minggu Terakhir Desember

Bagi yang menunggu libur sekolah, pekan terakhir Desember adalah waktu paling padat aktivitas wisata, namun tetap menjadi favorit untuk menikmati suasana akhir tahun.

3. Awal Desember

Jika ingin menghindari kepadatan wisatawan, liburan sebelum tanggal merah bisa menjadi opsi terbaik. Harga tiket dan hotel biasanya lebih rendah dibandingkan pekan mendekati Natal dan Tahun Baru.

Desember 2025 menawarkan peluang liburan yang menarik berkat adanya tanggal merah dan cuti bersama yang saling berdekatan. Baik ASN maupun masyarakat umum dapat memanfaatkan waktu ini untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau menjelajah destinasi wisata favorit. Dengan perencanaan yang tepat, liburan akhir tahun dapat dinikmati lebih nyaman dan efektif.(Tim)

Berita Terkait

Syarat Perpanjangan SIM C 2026: Dokumen, Tes Kesehatan, dan Prosedur Lengkap
Gerhana Bulan Malam Ini Terlihat di Indonesia, Ini Jam dan Wilayah Pengamatan
Kemnaker Peringatkan Situs Palsu Skillhub, Jangan Salah Akses
Cara Daftar BPNT 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru
Kolang Kaling Tetap Diburu di Berbagai Daerah Selama Ramadan
CPNS 2026 Kemenkum Dibuka, Butuh 900 Talenta Digital
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via PINTAR BI
Viral! Nenek Penjual Nasi Uduk Bekasi Kehilangan Rp4 Juta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM C 2026: Dokumen, Tes Kesehatan, dan Prosedur Lengkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:10 WIB

Gerhana Bulan Malam Ini Terlihat di Indonesia, Ini Jam dan Wilayah Pengamatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:00 WIB

Kemnaker Peringatkan Situs Palsu Skillhub, Jangan Salah Akses

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:00 WIB

Cara Daftar BPNT 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

Kolang Kaling Tetap Diburu di Berbagai Daerah Selama Ramadan

Berita Terbaru