KLIKINAJA.COM – Kabar soal dugaan kenaikan ongkos travel yang beredar di tengah masyarakat langsung di respons cepat oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Lewat Dinas Perhubungan (Dishub), langkah verifikasi segera di lakukan untuk memastikan apakah informasi tersebut benar terjadi di lapangan.
Sejumlah petugas telah di terjunkan guna mengecek kondisi sebenarnya. Pemerintah tidak ingin isu ini berkembang tanpa kejelasan, apalagi menyangkut kepentingan banyak orang yang bergantung pada layanan transportasi harian.
Tak berhenti di situ, Dishub juga mengundang para pimpinan perusahaan jasa travel untuk duduk bersama dalam forum resmi yang di gelar pada hari ini Kamis, 2 April 2026, di kantor Dishub Sungai Penuh. Pertemuan ini di harapkan menjadi ruang terbuka untuk mengurai informasi yang beredar sekaligus mencari titik terang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, membenarkan bahwa laporan dari masyarakat sudah masuk ke pihaknya. Dugaan adanya kesepakatan kenaikan tarif menjadi perhatian serius.
“Informasi sol dugaan kenaikan tarif ini sudah kami terima dari masyarakat, dan kami ingin memastikan langsung kepada para pelaku usaha apakah hal itu benar terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin ada kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.
“Kami tidak ingin ada kebijakan sepihak yang bisa memberatkan masyarakat, karena itu perlu ada klarifikasi terbuka antara pemerintah dan penyedia jasa transportasi,” tegasnya.
Langkah ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak masyarakat sebagai pengguna jasa.
Di sisi lain, Dianda mengingatkan bahwa pengaturan transportasi tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Ada pembagian kewenangan yang telah di atur secara nasional.
Untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pengawasan dan perizinan berada di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sementara angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Melalui pertemuan ini, Dishub Sungai Penuh berharap mendapatkan gambaran utuh terkait kondisi sebenarnya. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa tarif transportasi tetap dalam batas wajar, sehingga masyarakat tidak terbebani.
“Pertemuan ini menjadi langkah penting agar tarif tetap terkendali dan tidak keluar dari batas kewajaran yang seharusnya,” tutup Dianda Putra.(Tim)






