Berkunjung ke Rumah Pacar Dua Pemuda di Sarolangun Ditangkap, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SAROLANGUN – Dua pemuda berinisial HML dan RV ditangkap aparat Kepolisian Resor Sarolangun, Jambi, usai keduanya terpantau berada di rumah pacar di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, pada 5 Desember 2025. Mereka diduga terlibat aksi pembegalan serta sejumlah pencurian di wilayah setempat.

Aparat Ringkus Terduga Pelaku di Lokasi Persembunyian

Penangkapan dilakukan tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh setelah menerima informasi keberadaan kedua terduga pelaku. Petugas langsung bergerak menuju salah satu rumah di kawasan KM 07 Desa Danau Serdang, tempat keduanya sedang berkunjung ke rumah pacar masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, membenarkan operasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim sebelumnya telah melakukan mitigasi di sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, termasuk curanmor, curat, dan curas.

Baca Juga :  Polres Kerinci Amankan Lima Remaja Tawuran, Satu Alami Luka Serius

Ditemukan Pisau yang Diduga Dipakai dalam Aksi Begal

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan HML dan RV dalam aksi pembegalan pada 2 Desember 2025. Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.

AKP Yosua menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, kedua pemuda itu mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sarolangun. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa komplotan ini sudah berulang kali beraksi sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Emak-Emak di Bungo Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Puluhan Juta

Polisi Perkuat Pengawasan Kejahatan Jalanan

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan patroli dan mitigasi kriminalitas, terutama di wilayah yang dianggap rentan tindak kejahatan jalanan. Upaya ini dilakukan demi menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di Sarolangun.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Rekan pelaku yang lain juga telah ditangkap. Semuanya dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” kata AKP Yosua.

Penangkapan komplotan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan di Sarolangun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mempercepat penindakan.(Tim)

Berita Terkait

Sindikat Ganjal ATM Beraksi di Jambi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo Jambi
Emak-Emak di Bungo Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Puluhan Juta
Chat Berujung Pengeroyokan Remaja di Kerinci, Enam Pelaku Diamankan Polisi
Polres Kerinci Amankan Lima Remaja Tawuran, Satu Alami Luka Serius
Kejari Sungai Penuh Alihkan 10 Tersangka Korupsi PJU ke Lapas Jambi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:00 WIB

Berkunjung ke Rumah Pacar Dua Pemuda di Sarolangun Ditangkap, Ini Kasusnya

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:02 WIB

Sindikat Ganjal ATM Beraksi di Jambi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:00 WIB

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo Jambi

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:23 WIB

Emak-Emak di Bungo Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Puluhan Juta

Minggu, 30 November 2025 - 18:17 WIB

Chat Berujung Pengeroyokan Remaja di Kerinci, Enam Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi Free Fire.

Tech & Game

Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember 2025, Cek Contoh Kodenya

Selasa, 9 Des 2025 - 10:30 WIB