Berkunjung ke Rumah Pacar Dua Pemuda di Sarolangun Ditangkap, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SAROLANGUN – Dua pemuda berinisial HML dan RV ditangkap aparat Kepolisian Resor Sarolangun, Jambi, usai keduanya terpantau berada di rumah pacar di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, pada 5 Desember 2025. Mereka diduga terlibat aksi pembegalan serta sejumlah pencurian di wilayah setempat.

Aparat Ringkus Terduga Pelaku di Lokasi Persembunyian

Penangkapan dilakukan tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh setelah menerima informasi keberadaan kedua terduga pelaku. Petugas langsung bergerak menuju salah satu rumah di kawasan KM 07 Desa Danau Serdang, tempat keduanya sedang berkunjung ke rumah pacar masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, membenarkan operasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim sebelumnya telah melakukan mitigasi di sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, termasuk curanmor, curat, dan curas.

Baca Juga :  Tiga Tahanan Polsek Maro Sebo Kabur, Dua Ditangkap di Palembang

Ditemukan Pisau yang Diduga Dipakai dalam Aksi Begal

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan HML dan RV dalam aksi pembegalan pada 2 Desember 2025. Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.

AKP Yosua menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, kedua pemuda itu mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sarolangun. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa komplotan ini sudah berulang kali beraksi sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Dua Pelajar SMA Bandar Lampung Terjerat Sinte, 17 Paket Disita Polisi

Polisi Perkuat Pengawasan Kejahatan Jalanan

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan patroli dan mitigasi kriminalitas, terutama di wilayah yang dianggap rentan tindak kejahatan jalanan. Upaya ini dilakukan demi menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di Sarolangun.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Rekan pelaku yang lain juga telah ditangkap. Semuanya dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” kata AKP Yosua.

Penangkapan komplotan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan di Sarolangun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mempercepat penindakan.(Tim)

Berita Terkait

Sindikat Oplos Gas Melon Terbongkar di Batanghari, Tiga Warga Ditangkap Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal ke Bungo
Perdagangan Satwa Liar via Medsos Digagalkan Polisi di Kota Jambi
Kurir Ekspedisi Jambi Diduga Gelapkan Uang COD Rp171 Juta, Polisi Ungkap Modusnya
Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Kerinci, Aksi Terekam CCTV
Tanam Ganja di Polybag, Polres Kerinci Amankan Satu Warga Sungai Penuh
Dua Pelajar SMA Bandar Lampung Terjerat Sinte, 17 Paket Disita Polisi
Ganja 42 Kg Asal Riau Digagalkan Polisi di Sarolangun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00 WIB

Sindikat Oplos Gas Melon Terbongkar di Batanghari, Tiga Warga Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal ke Bungo

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:00 WIB

Perdagangan Satwa Liar via Medsos Digagalkan Polisi di Kota Jambi

Senin, 26 Januari 2026 - 15:48 WIB

Kurir Ekspedisi Jambi Diduga Gelapkan Uang COD Rp171 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:00 WIB

Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Kerinci, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru