KLIKINAJA – Pemerintah kembali mengingatkan perusahaan di seluruh Indonesia agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 kepada pekerja secara penuh. Penegasan ini di sampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, praktik pembayaran THR dengan cara di cicil tidak di benarkan karena dapat mengurangi manfaat yang seharusnya di rasakan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya.
Ia menilai THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan setiap tahun. Lebih dari itu, tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi para pekerja yang selama ini menjaga produktivitas perusahaan sekaligus menggerakkan perekonomian nasional.
“Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja. Skema pembayaran bertahap tidak di perbolehkan,” ujar Yassierli menegaskan kebijakan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan pekerja mendapatkan haknya tepat waktu sehingga dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari raya dengan lebih tenang.
“THR adalah hak pekerja yang harus di berikan sesuai aturan. Pembayaran penuh menjadi bentuk penghormatan terhadap kontribusi mereka,” lanjutnya.
Surat Edaran untuk Pengawasan Daerah
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut di kirimkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah di minta memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota agar perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap potensi pelanggaran dapat di minimalkan dan pekerja memperoleh haknya sesuai aturan yang berlaku.
“Para gubernur di harapkan ikut memastikan perusahaan di wilayahnya melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan,” kata Yassierli.
Pekerja yang Berhak Menerima THR
Dalam aturan yang di terbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, THR keagamaan di berikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski begitu, perusahaan di anjurkan menyalurkan THR lebih awal agar pekerja memiliki kepastian dalam mengatur kebutuhan keluarga menjelang momen perayaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran THR menjadi salah satu faktor penting yang turut mendorong perputaran ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri. Dana yang di terima pekerja biasanya langsung di belanjakan untuk kebutuhan rumah tangga, perjalanan mudik, hingga aktivitas ekonomi lainnya.
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Besaran THR yang di terima pekerja di hitung berdasarkan masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari satu tahun, nilai THR di hitung secara proporsional menggunakan rumus masa kerja di bagi 12 bulan di kalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah di dasarkan pada rata-rata penghasilan yang di terima.
Jika masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih, perhitungannya menggunakan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, nilai rata-rata di ambil dari penghasilan selama masa kerja.
Bagi pekerja yang sistem pengupahannya berdasarkan satuan hasil, nilai satu bulan upah di hitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.
Harus Mengikuti Ketentuan yang Lebih Menguntungkan Pekerja
Yassierli juga menekankan bahwa perusahaan harus mengikuti ketentuan yang paling menguntungkan pekerja apabila terdapat aturan internal yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah.
Aturan tersebut bisa tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama yang telah di sepakati sebelumnya.
Dengan demikian, perusahaan tidak di perbolehkan menurunkan nilai THR jika sebelumnya memiliki kebijakan yang memberikan tunjangan lebih besar kepada pekerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja.
Posko Pengaduan THR Di buka
Pemerintah juga mendorong pembentukan Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan di berbagai daerah. Posko ini akan melayani konsultasi sekaligus menindaklanjuti laporan pelanggaran terkait pembayaran THR.
Layanan tersebut terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat menyampaikan pengaduan jika mengalami kendala dalam menerima haknya.
Keberadaan posko ini di harapkan menjadi ruang pengawasan sekaligus perlindungan bagi pekerja agar kebijakan THR dapat di jalankan secara transparan dan adil.(Tim)









