THR ASN Jambi 2026 Segera Cair, Pemprov Siapkan Rp62,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

KLIKINAJA – Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan dana sebesar Rp62,9 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran itu di pastikan tersedia dan siap di cairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan nominal THR yang di terima pegawai setara satu bulan gaji. Namun realisasinya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai payung hukum pelaksanaan di daerah.

Agus menuturkan bahwa seluruh kebutuhan anggaran sudah di hitung dan tidak ada kendala dari sisi keuangan daerah. “Dananya sudah kami siapkan. Begitu surat edaran dari pemerintah pusat keluar, proses pencairan langsung berjalan,” ujarnya di Jambi, Selasa.

Baca Juga :  Gangguan Bank Jambi, BPKAD Sarolangun Pastikan Kas Daerah Tetap Aman

Dari total Rp62,9 miliar tersebut, sebesar Rp48,6 miliar di alokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara Rp14,3 miliar di peruntukkan bagi PPPK. Pemerintah menargetkan pembayaran di lakukan sebelum Lebaran agar hak pegawai dapat di terima tepat waktu.

Mekanisme Pencairan dan Antisipasi Kendala ATM

Pemerintah provinsi memastikan penyaluran THR di lakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. Skema ini di nilai paling efektif dan meminimalkan antrean di kantor layanan keuangan.

Di tengah proses persiapan tersebut, sempat muncul persoalan operasional mesin ATM milik Bank Jambi yang belum mengantongi izin operasional dari Bank Indonesia, serta gangguan sistem tarik tunai. Kondisi ini sempat menjadi perhatian karena berpotensi menghambat akses dana pegawai.

Baca Juga :  HMI Kerinci–Sungai Penuh Rayakan Milad ke-79, Ratusan Pelajar Ikut School of Leadership

Agus memastikan kendala itu tidak akan mengganggu pencairan THR. Ia menyebut pegawai tetap bisa menarik dana secara manual di seluruh kantor layanan Bank Jambi yang tersebar di kabupaten dan kota. “Walaupun ATM belum beroperasi normal, pegawai tetap dapat mencairkan dana secara manual di kantor cabang,” katanya.

Untuk pensiunan, mekanisme berbeda di terapkan. Pembayaran THR tidak melalui pemerintah daerah, melainkan langsung di kelola oleh PT Taspen sesuai ketentuan yang berlaku. “THR pensiunan menjadi kewenangan Taspen dan tidak masuk dalam skema APBD,” tutup Agus.

Kebijakan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK setiap tahun selalu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.(Tim)

Berita Terkait

Dirut Bank Jambi Diperiksa Polda Jambi Usai Dugaan Peretasan Dana Nasabah
Kadishub Sungai Penuh Mundur, Wako Langsung Tunjuk Plt
Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah
DAMRI Padang Aro–Pelompek Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Ribu
Zakat Fitrah Muaro Jambi 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya
Pemkot Jambi Targetkan 432 BSPS dan Penataan 15 Hektare Kawasan Kumuh 2026
4.350 P3K dan PHTT Tanjabtim Terima Bantuan Zakat Rp350 Ribu Jelang Idulfitri
DPRD Jambi Dalami Dugaan Peretasan Bank Jambi, Dana Nasabah Diklaim Aman
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:05 WIB

THR ASN Jambi 2026 Segera Cair, Pemprov Siapkan Rp62,9 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dirut Bank Jambi Diperiksa Polda Jambi Usai Dugaan Peretasan Dana Nasabah

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00 WIB

Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

DAMRI Padang Aro–Pelompek Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Ribu

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:00 WIB

Zakat Fitrah Muaro Jambi 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya

Berita Terbaru