KLIKINAJA – Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan dana sebesar Rp62,9 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran itu di pastikan tersedia dan siap di cairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan nominal THR yang di terima pegawai setara satu bulan gaji. Namun realisasinya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai payung hukum pelaksanaan di daerah.
Agus menuturkan bahwa seluruh kebutuhan anggaran sudah di hitung dan tidak ada kendala dari sisi keuangan daerah. “Dananya sudah kami siapkan. Begitu surat edaran dari pemerintah pusat keluar, proses pencairan langsung berjalan,” ujarnya di Jambi, Selasa.
Dari total Rp62,9 miliar tersebut, sebesar Rp48,6 miliar di alokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara Rp14,3 miliar di peruntukkan bagi PPPK. Pemerintah menargetkan pembayaran di lakukan sebelum Lebaran agar hak pegawai dapat di terima tepat waktu.
Mekanisme Pencairan dan Antisipasi Kendala ATM
Pemerintah provinsi memastikan penyaluran THR di lakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. Skema ini di nilai paling efektif dan meminimalkan antrean di kantor layanan keuangan.
Di tengah proses persiapan tersebut, sempat muncul persoalan operasional mesin ATM milik Bank Jambi yang belum mengantongi izin operasional dari Bank Indonesia, serta gangguan sistem tarik tunai. Kondisi ini sempat menjadi perhatian karena berpotensi menghambat akses dana pegawai.
Agus memastikan kendala itu tidak akan mengganggu pencairan THR. Ia menyebut pegawai tetap bisa menarik dana secara manual di seluruh kantor layanan Bank Jambi yang tersebar di kabupaten dan kota. “Walaupun ATM belum beroperasi normal, pegawai tetap dapat mencairkan dana secara manual di kantor cabang,” katanya.
Untuk pensiunan, mekanisme berbeda di terapkan. Pembayaran THR tidak melalui pemerintah daerah, melainkan langsung di kelola oleh PT Taspen sesuai ketentuan yang berlaku. “THR pensiunan menjadi kewenangan Taspen dan tidak masuk dalam skema APBD,” tutup Agus.
Kebijakan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK setiap tahun selalu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.(Tim)









