Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).

KLIKINAJA.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 di lakukan tepat waktu.

Arahan tersebut di sampaikan saat rapat kabinet yang membahas kesiapan pemerintah menghadapi periode mudik dan perayaan Idulfitri di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, kepala negara meminta seluruh instansi terkait mengawal proses pencairan THR agar hak pekerja dapat di terima sesuai jadwal. Pemerintah menilai pembayaran tepat waktu penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Presiden menegaskan bahwa kewajiban negara terhadap aparatur pemerintahan maupun pensiunan tidak boleh tertunda.

“THR harus di bayarkan tepat waktu sesuai ketentuan. Hak para pekerja dan aparatur negara harus di penuhi tanpa keterlambatan,” ujar Presiden Prabowo dalam rapat kabinet.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan di minta melakukan koordinasi intensif guna memastikan proses penyaluran berjalan lancar. Pengawasan juga di lakukan agar seluruh instansi mematuhi kebijakan yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Paspor Indonesia Hadir dengan Desain Baru Lebih Aman dan Estetis

Pada tahun 2026, jumlah penerima THR dari kalangan aparatur negara mencapai jutaan orang. Data pemerintah menunjukkan sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan akan menerima tunjangan tersebut.

Komponen THR untuk aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja yang di bayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

Tak hanya pegawai pemerintahan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan tambahan untuk pekerja sektor ekonomi digital. Para pengemudi transportasi daring di rencanakan menerima bonus hari raya sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja informal yang turut menopang aktivitas ekonomi masyarakat.

Besaran bonus yang di siapkan di perkirakan berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang, tergantung kebijakan perusahaan platform dan kriteria penerima.

Presiden menilai langkah tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

Baca Juga :  Harga Emas 2 Januari 2025 Stabil, Investor Punya Ruang Gerak

“Kita ingin para pekerja, termasuk pengemudi transportasi daring, juga merasakan manfaat ekonomi menjelang Idulfitri,” kata Presiden.

Pemerintah juga kembali mengingatkan perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai regulasi. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Perusahaan di minta mematuhi ketentuan pembayaran THR dan tidak mencicilnya, agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik,” tegas pemerintah melalui kebijakan tersebut.

Pembayaran THR setiap tahun menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong aktivitas ekonomi nasional. Ketika jutaan pekerja menerima tambahan pendapatan menjelang Idulfitri, konsumsi rumah tangga biasanya meningkat tajam.

Kondisi ini berdampak pada sektor perdagangan, transportasi, hingga pariwisata yang mengalami lonjakan aktivitas selama musim libur Lebaran. Pemerintah berharap penyaluran THR yang tepat waktu dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus membantu masyarakat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang.(Tim)

Berita Terkait

Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Ini Jadwal Sidang Isbatnya
Kasus Suap Percepatan Haji Khusus: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka
Bulog Jamin Stok Beras dan Minyakita Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
Jaksa Agung Burhanuddin Peringatkan Jaksa Tak Menyalahgunakan Jabatan Jelang Lebaran
Konflik Iran–AS Dorong Harga Batu Bara dan CPO Naik, APBN 2026 Berpotensi Terdampak
Konflik Timur Tengah Memanas, Keberangkatan Haji Indonesia 2026 Terancam
Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa dari Dana BOSP 2026? Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:00 WIB

Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Ini Jadwal Sidang Isbatnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kasus Suap Percepatan Haji Khusus: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:00 WIB

Bulog Jamin Stok Beras dan Minyakita Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying

Berita Terbaru