THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KLIKINAJA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah mulai menunggu pencairan tunjangan hari raya (THR). Hak tersebut selama ini rutin di berikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja penuh waktu.

Namun kondisi berbeda di alami PPPK paruh waktu. Hingga kini kelompok ASN tersebut belum tercantum sebagai penerima THR dalam skema penganggaran pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban, Arif Handoyo, menjelaskan bahwa secara status, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori ASN. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur keberadaan skema tersebut.

“PPPK paruh waktu tetap memiliki status sebagai ASN karena keberadaannya di atur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Arif Handoyo.

Meski demikian, regulasi tersebut belum mengatur secara khusus mengenai pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai dengan skema kerja paruh waktu.

Baca Juga :  Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM

Akibatnya, hingga saat ini belum ada kepastian apakah mereka akan memperoleh THR seperti ASN lainnya.

Perbedaan Skema Gaji Jadi Penyebab Utama

Menurut Arif, salah satu alasan PPPK paruh waktu tidak masuk dalam skema penerima THR berkaitan dengan sumber anggaran penghasilan mereka.

Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang gajinya berasal dari pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penghasilan PPPK paruh waktu justru di ambil dari pos belanja barang dan jasa.

“Penghasilan PPPK paruh waktu tidak berasal dari belanja pegawai, melainkan dari belanja barang dan jasa yang masuk kategori upah,” jelasnya.

Karena berada di pos anggaran yang berbeda, maka pembayaran THR yang biasanya di alokasikan dalam belanja pegawai tidak mencakup kelompok ASN tersebut.

“Karena sumber gajinya bukan dari belanja pegawai, maka anggaran THR tidak mencakup PPPK paruh waktu,” tegas Arif.

Sebagian besar PPPK paruh waktu di ketahui merupakan tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK penuh waktu tetapi belum berhasil lolos. Pemerintah kemudian memberi kesempatan agar mereka tetap bisa bekerja melalui skema paruh waktu.

Baca Juga :  Dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Diterima 2026?

Kebijakan ini menjadi jalan tengah untuk tetap memberdayakan tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah. Meski demikian, sejumlah hak kepegawaian belum sepenuhnya setara dengan ASN lain yang berstatus penuh waktu.

Menjelang Lebaran, kondisi tersebut mulai menjadi perhatian banyak pihak. THR selama ini di anggap sebagai bantuan penting bagi pegawai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya.

Karena itu, banyak PPPK paruh waktu kini berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah khusus, misalnya melalui insentif atau bantuan tambahan yang di sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Jika daerah memiliki ruang fiskal yang cukup, kebijakan tersebut di nilai dapat membantu menjaga kesejahteraan pegawai yang selama ini turut menjalankan pelayanan publik.(Tim)

Berita Terkait

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG ke Media Sosial
OTT KPK Tangkap Fadia Arafiq, Golkar Jateng Tunggu Hasil Pemeriksaan
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah Akibat Situasi Timur Tengah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:00 WIB

Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:00 WIB

Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran

Berita Terbaru