KLIKINAJA.COM – Rencana kenaikan harga tiket pesawat domestik kembali mencuat. Kali ini, usulan datang dari Indonesian National Air Carriers Association (INACA) yang mendorong penyesuaian tarif batas atas (TBA) hingga 15 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum mengambil keputusan final. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa setiap kebijakan harus melalui kajian menyeluruh.
“Kami mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi keuangan maskapai, daya beli masyarakat, hingga keberlanjutan industri penerbangan nasional,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Tekanan Biaya dari Avtur dan Kurs
Kondisi industri penerbangan saat ini tidak sedang mudah. Lonjakan harga avtur menjadi salah satu faktor utama yang mendorong maskapai meminta penyesuaian tarif.
Situasi global yang memanas, khususnya di kawasan Timur Tengah, ikut memicu kenaikan harga minyak dunia. Di saat yang sama, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga mengalami tekanan.
Dua hal tersebut berdampak langsung pada biaya operasional maskapai. Tidak sedikit perusahaan penerbangan yang harus menyesuaikan strategi agar tetap bertahan di tengah biaya yang terus meningkat.
“Setiap kebijakan harus menjaga aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, serta konektivitas nasional,” tegas Lukman.
Usulan INACA: Tarif dan Fuel Surcharge Naik
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyebut tekanan global menjadi alasan utama pengajuan kenaikan tarif ini.
Menurutnya, konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran membuat kondisi ekonomi dunia tidak stabil. Dampaknya terasa hingga ke industri penerbangan nasional.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” kata Bayu.
INACA mengajukan dua poin utama kepada pemerintah:
Kenaikan fuel surcharge sebesar 15 persen
Penyesuaian tarif batas atas tiket domestik sebesar 15 persen untuk pesawat jet dan propeller
Dorongan Stimulus Jelang Lebaran 2026
Tak berhenti pada tarif, INACA juga mengusulkan kebijakan stimulus yang bersifat sementara. Fokusnya adalah menjaga stabilitas industri menjelang periode padat seperti Lebaran 2026.
Beberapa langkah yang diajukan meliputi penundaan PPN untuk avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, hingga pengaturan ulang pembayaran kewajiban layanan navigasi.
Permintaan ini juga berkaitan dengan rencana penyesuaian harga avtur oleh Pertamina yang akan berlaku mulai 1 April 2026.
Pemerintah Jaga Kepentingan Publik
Di tengah dorongan dari industri, pemerintah tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Kenaikan tarif bukan hanya soal menjaga bisnis maskapai, tetapi juga menyangkut aksesibilitas transportasi udara bagi publik.
Jika penyesuaian benar-benar dilakukan, skemanya di harapkan tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan keterjangkauan harga.
Dalam beberapa tahun terakhir, tarif tiket pesawat memang kerap menjadi sorotan, terutama saat periode libur panjang. Kenaikan harga yang terlalu tinggi berpotensi menekan mobilitas masyarakat serta berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Karena itu, keputusan pemerintah nantinya akan menjadi penentu arah industri penerbangan ke depan apakah lebih condong pada stabilitas bisnis atau menjaga daya beli penumpang.(Tim)









